Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp 1 Juta, Ini Kata Menaker

Salah satu kriteria penerima BSU sementara untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunNews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar gembira, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Peneriman nantinya akan mendapatkan dana sebesar Rp1 juta.

Diketahui, subsidi gaji ini ditargetkan untuk 8,8 juta tenaga kerja.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) Bagi yang Kesulitan Akses di kemnaker.go.id, Simak Caranya

Dilansir dari Tribunnews, kriteria penerima BSU sementara untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.

Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dikutip dari Tribunnews, Rabu (06/04/2022).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut pengumuman subsidi upah akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan," katanya dalam Keterangan Pers Terbatas Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dilansir via Tribunnews.

Kini Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Sementara tepat, bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Baca juga: Cara Cek BSU Guru Madrasah via Login simpatika.kemenag.go.id, Ini Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," ungkapnya dilansir dari laman Kemnaker.

Saat ini, kata Menaker, pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved