M Kece Terdakwa Penistaan Agama Tertunduk Lemah Usai Divonis Penjara 10 Tahun oleh Hakim PN Ciamis

Sidang terakhir kasus penistaan agama Muhammad Kece atau M Kace dihadiri langsung sejumlah tokoh ulama dari berbagai pesantren di Ciamis.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunjabar.id/Andri M Dani
Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara. 

TRIBUNSOLO.COM - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace, Rabu (6/4/2022) tepat pukul 14.30 WIB.

Seperti diketahui, M Kece merupakan terdakwa kasus penistaan agama.

Dilansir dari Tribunjabar, teriakan takbir, bergema berkali-kali di ruang sidang utama PN Ciamis saat ketua majelis hakim Vivi Purnawati SH MH membacakan amar putusan (vonis).

Baca juga: Aniaya hingga Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece, Irjen Napoleon Didakwa Lakukan Penganiayaan

Sidang terakhir kasus penistaan agama M Kece dihadiri langsung sejumlah tokoh ulama dari berbagai pesantren di Ciamis.

Terutama para pelaku sejarah longmarch santri Ciamis saat aksi 212.

Selain diganjar 10 tahun penjara, M Kace juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Kemudian, dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan.

Baik itu terdakwa M Kace bersikap sopan saat persidangan dan tidak pernah dihukum.

Pasalnya, perbuatan M Kece yang menyebar berita bohong dengan 7 video di akun Youtube-nya mengancam keutuhan berbangsa.

Perbuatan M Kace dengan menyebar berita bohong dengan 7 video di Youtube tersebut merupakan penistaan terhadap kitab suci dan agama Islam yang pernah dianut terdakwa M Kace dan juga menyalahi ketentuan kitab dan agama yang dianut M Kace saat ini.

Ketika mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa M Kace yang berasal dari Dusun Burujul, Desa Limus Gede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tampak tertunduk lemah.

Masih dilansir dari Tribunjabar, sidang hari terakhir kasus penyebaran berita bohong (perkara penistaan agama) atas nama terdakwa M Kace berlangsung sejak pukul 09.30 di bawah penjagaan ketat petugas gabungan sebanyak 765 personel.

Serta BKO dari Batalyon D Brimob Polda Jabar sebanyak 85 orang lengkap dengan personil penembak jitu (sniper) dengan senjata laras panjang dan pakaian khusus yang siaga di tempat strategis.

Bahkan, dua mobil kendaraan taktis (rantis) dari Sat Brimob Polda Jabar juga dikerahkan.

Baca juga: Ingat M Kece Pelaku Penistaan Agama? Kini Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Tak Bisa Dimaafkan

Sebab, sidang hari terakhir perkara penistaan agama atas nama terdakwa M Kace, yang berlangsung pada hari bulan puasa, diwarnai aksi unjukrasa yang digelar ratusan santri, ulama dari berbagai pesantren di Ciamis dan luar Ciamis di ruas Jalan Sudirman depan PN Ciamis sejak awal sidang sampai sidang selesai.

Mereka menuntut M Kace divonis seberat-beratnya.

Dan setelah hakim memutuskan M Kace diganjar 10 tahun penjara, pengunjukrasa menutup unjukrasanya dengan doa bersama. Dan membubarkan diri secara tertib.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved