Berita Solo Terbaru
Banyak yang Belum Tahu, Ini Hak Pekerja PKWT Setelah Kontrak Habis : Dapat Kompensasi 1 Bulan Gaji
Para pekerja kontrak atau karyawan perjanjian waktu tertentu (PKWT) dilindungi dalam undang-undang cipta kerja, termasuk perihal kompensasi
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Para pekerja kontrak atau karyawan dengan perjanjian waktu tertentu (PKWT) memiliki hak yang dilindungi dalam undang-undang cipta kerja, termasuk perihal kompensasi.
Tetapi, banyak pekerja PKWT yang belum mengetahui apa saja yang menjaid haknya.
Baca juga: Tegas, Gibran Minta Perusahaan Bayar THR Utuh Tahun Ini: Perekonomian Sudah Membaik
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan.
Ginda mengatakan, karyawan PKWT berhak mendapat kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak.
Kompensasi menjadi hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan PKWT.
Itu tertuang dalam Pasal 61 A Undang-undang Cipta Kerja.
"Kalau dia tenaga kontrak, maka dia pasti dapat kompensasi," terang Anggota DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan.
"Mau kontraknya diperpanjang, mau kontrakannya sudah habis, mau kontraknya putus atau diputus, maka dia tetap akan mendapat kompensasi," tambahnya.
Besaran kompensasi yang diterima karyawan PKWT pun ada hitung-hitungan proporsionalnya.
"Kalau (misalnya) kontraknya satu tahun, maka dia dapat kompensasi satu bulan gaji, kalau kontraknya 6 bulan, ya, (besaran kompensasinya) 6 per 12 kali satu satu bulan gaji," terang Ginda.
Ginda juga mengingatkan, berdasar aturan yang ada, perusahaan mesti memberikan kompensasi sebelum memperpanjang PKWT tenaga kerja yang bersangkutan.
"Kalau kontrak enam bulan kemudian diperpanjang sebelum kontraknya habis, maka dapat kompensasi dulu. Kemudian kontrak 6 bulan berikutnya dijalankan lalu kontrak berikutnya selesai (juga) dapat kompensasi," imbuhnya.
Perhitungan besaran kompensasi karyawan PKWT tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Ginda Ferachtriawan
DPRD Solo
aturan PKWT baru
PKWT
hak karyawan pkwt
Undang-undang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja
Persiapan Solo Safari: Disiapkan 10 Mobil Listrik, Bolak-balik Antar Pengunjung Sampai Tempat Parkir |
![]() |
---|
Pembukaan Fase 1 Solo Safari, Dishub Siapkan 3 Opsi Lahan Parkir, Taman Makam Pahlawan Masih Abu-abu |
![]() |
---|
Potret Bubaran Jemaah 1 Abad NU Bersholawat di Solo : Tumplek Blek, Jalan Teuku Umar Sampai Dua Arah |
![]() |
---|
1 Abad NU Bersholawat Bersama Habib Syech, Yaa Lal Wathon Menggema di Pura Mangkunegaran Solo |
![]() |
---|
1 Abad NU Bersholawat : Gang Kampung Jadi Lahan Parkir Dadakan, Ada Ribuan Motor, Warga Pun Berjaga |
![]() |
---|