Janji Bakal Bongkar Mafia Minyak Goreng, Mendag Muhammad Lutfi Malah Mangkir Sidang
MAKI pun menyebut Mendag telah mengingkari janjinya karena nihilnya penetapan tersangka hingga proses penyidikan dihentikan polisi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Hari ini, Senin (11/4/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang praperadilan agenda pembacaan gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng.
Dilansir dari Tribunnews, perkara yang teregistrasi nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst ini menggugat nihilnya tersangka dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng yang dilaporkan Mendag.
Baca juga: Hai Mendag Lutfi, Lihat Ini Wong Solo : Antrean Parah, Mau Dapat Minyak Goreng Curah,Harus Beli Gula
Baca juga: Jangankan Emak-emak, Mendag Lutfi Saja Bingung Tiba-tiba Minyak Goreng Melimpah Setelah HET Dicabut
Namun, sidang perdana ini harus ditunda lantaran pihak Termohon dalam hal ini Mendag Lutfi tidak hadir di persidangan.
Sementara itu, MAKI pun menyebut Mendag telah mengingkari janjinya karena nihilnya penetapan tersangka hingga proses penyidikan dihentikan polisi.
Seperti diketahui, sebelumnya Mendag Lutfi pernah berujar di DPR tanggal 18 Maret 2022, bahwa akan ada tersangka dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng tersebut.
Hakim Tunggal Dewa Ketut Kartana mengatakan pihak Termohon sudah dipanggil secara resmi sejak Selasa, 5 April 2022.
Namun yang bersangkutan mengirim surat tak bisa hadir, dengan alasan masih membutuhkan tambahan waktu untuk meyiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan sidang.
"Jadi Termohon mengirim surat tidak bisa hadir, yang bertandatangan kepala biro hukumnya Sri Haryanti, menyatakan tidak bisa hadir dikarenakan membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan kelengkapan persidangan," ujar hakim dikutip dari Tribunnews, Senin (11/4/2022).
Baca juga: BLT Minyak Goreng dan Sembako di Kota Solo Cair Sebelum Lebaran, Penerima Dapat Total Rp 500 Ribu
Baca juga: Kritik Kebijakan BLT Minyak Goreng Jokowi, Partai Buruh Sukoharjo Tegas Menolak
Sehingga sidang perdana pembacaan gugatan ini terpaksa ditunda selama satu minggu dan digelar kembali pada Senin 18 April 2022 mendatang.
"Karena ada surat pemberitahuan dari Termohon, sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu aja, menunggu kehadiran dari Termohon, hari Senin depan tanggal 18 April," jelas hakim
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Menteri-Perdagangan-Muhammad-Lutfi-saat-Rapat-Kerja.jpg)