Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kematian Bocah Kartasura

Kerap Dianiaya Kakak Sambung hingga Berujung Maut, Tangisan Dila Tak Pernah Terdengar Tetangga?

Kasus UF, bocah 7 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak-kakak sambungnya sedikit menyisakan kejanggalan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Proses pemakaman bocah tewas disiksa bernama Dila di TPU Tegalan Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus UF, bocah 7 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak-kakak sambungnya sedikit menyisakan kejanggalan.

Kejadian itu dilakukan di rumahnya di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dengan kondisi kerap dianiaya, tentu UF alias Dilla pasti spontan berteriak kesakitan.

Hanya saja para tetangganya seperti tak mengetahui hal ini.

Apakah tangis dan jerit UF tak terdengar?

TribunSolo.com mencoba menggali informasi dari sekitar kediaman UF.

Dari pantauan mata, rumah yang ditinggali UF bersama kakak-kakak sambungnya memang hanya berdempetan dengan sebuah indekos di sisi barat.

Sementara di sisi timur, sedang dibangun sebuah rumah. Rumah itu pun masih dalam tahap pengerjaan.

Sedangkan di sisi selatan, tampak kebun kosong atau lapangan yang hanya diisi tanaman.

Berdasarkan penuturan Sumarni, pemilik rumah yang berjarak dua rumah dari lokasi, kemungkinan kecil suara tangis UF terdengar oleh penghuni kos.

Baca juga: Hukuman Pembunuh Bocah Dila di Kartasura : FNH Diancam Penjara 15 Tahun, GSB Hanya 3 Tahun Saja

Baca juga: Ibu Sambung Tak Hanya Bercucuran Air Mata, Tapi Mendadak Pingsan saat Jenazah Dila Hendak Dimakamkan

"Penghuni kosnya kerja dari pagi sampai malam, jadinya kok kemungkinan kecil dengar, saya aja yang di sini nggak pernah dengar," kata Sumarni, kepada TribunSolo.com, Rabu (13/4/2022).

Bukan suara UF tak terdengar, akan tetapi memang penghuni rumah yang Sumarni tinggali rata-rata beraktivitas di rumah hanya malam hari.

"Saya, anak saya itu semua kerja, sore jelang maghrib baru pulang, jadi nggak pernah tahu kondisi sini," kata Sumarni.

"Kalau rumah yang baru dibangun ini juga belum lama, baru beberapa bulan mulai, dulunya tanah kosong," tambahnya.

Tukang Bangunan Dengar Jeritan Dua Kali

Ketua RT 01 RW 02 Ngabeyan, Kartasura, Suraji MS mengatakan ada tukang bangunan yang ternyata mendengar jeritan. Jeritan itu terdengar kemarin, saat UF diprediksi meregang nyawa.

Saat itu, Suraji bertanya ke tukang bangunan di samping rumah UF apa ada anak kecil yang jatuh. Sebab dia mendapati kakak sambung UF yakni FNH berniat mengambil keranda dengan alasan UF meninggal karena jatuh.

Tukang bangunan menjawab tidak ada yang jatuh. Ketika ditanya lebih lanjut apa ada yang berteriak, ternyata ada.

"Saya tanya opo ono bocah tibo, dijawab ora ono pakde, ora ono. Apa ada yang sambat? Ternyata ada, dua kali menjerit terus diem," jelas Suraji.

Adapun di lokasi, TribunSolo.com sudah mencoba mencari tukang bangunan yang tengah mengerjakan pembangunan di samping rumah UF.

Hanya saja, semenjak pagi tak ada aktivitas disana dan pars tetangga tak mengetahui alamat dari para tukang bangunan.

Hukuman Dua Tersangka

Biasanya tidur di kasur yang empuk, kini pembunuh UF alias D (7) yakni kakak sambungnya GSB (24) dan FNH (18) harus meringkuk di jeruji besi.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka karena terbukti menyiksa hingga menewaskan Dila yang tidak lain adiknya sendiri di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam kasus ini ada dua tersangka yakni FNH dan GSB.

FNH terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres saat konfrensi pers, Rabu (13/4/2022).

Sementara kata Wahyu, GSB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," akunya.

Baca juga: Ibu Sambung Tak Hanya Bercucuran Air Mata, Tapi Mendadak Pingsan saat Jenazah Dila Hendak Dimakamkan

Baca juga: Di Balik Tewasnya Dila di Kartasura :Tersangka Dididik Keras, Dihajar & Diikat di Pohon oleh Ayahnya

Wahyu menguraikan, jika FNH merupakan otak dari penganiayaan yang menyebabkan adik sambungnya menghembuskan napas selama-lamanya.

"Pada hari Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, FNH melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menendang kedua kaki korban saat berdiri, sehingga korban jatuh ke belakang," kata

"Setelah itu korban lemas, sempat diberikan makanan dan obat, namun tidak kunjung membaik, sore harinya sempat dibawa ke Runah Sakit, namun di sana dinyatakan sudah meninggal dunia," tambahnya.

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan yang dilakukan kakak sepupu korban tak hanya dilakukan sekali saja.

FNH juga pernah memukul korban dengan tangan dan kaki.

Bahkan, dia juga pernah memukul Dila dengan tongkat bambu, dan pernah mengikat korban dengan tali rafia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dila Bocah Tewas Dianiaya di Kartasura

Baca juga: Histeris, Tangis Ibu Angkat Dila Bocah Tewas Dianiaya Pecah Lihat Jenazah : Dila, Ibu Pulang Dila

Tindakan penganiayaan itu tak hanya dilakukan oleh FNH, namun kakaknya berinisial GSB juga sering melakukan tindakan penganiayaan.

GSB pernah melakukan pemukulan lebih dari satu kali, karena korban tidak menurut saat disuruh manghafal Al-quran.

Dia juga memukul dengan gagang pel karena korban dituduh mengambil uang dari warung yang dijaga oleh pelaku.

"Pelaku pernah mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia, kemudian dipukul dengan rotan seblak kasur hingga menangis," ucapnya.

"Pelaku juga pernah menampar pipi korban sebanyak tiga kali hingga berdarah," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sukoharjo.

Polisi menyita tongkat bambu, tali rafia, rotan pemukul kasur, dan celana korban untuk dijadikan barang bukti. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved