Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pengawasan Jajajan di Solo : Selain Kinder Joy, Jenis Kinder Juga Dirazia, Tak Boleh Ada di Etalase

Selain jajanan telur cokelat Kinder Joy, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Solo juga merazia cokelat yang bermerk Kinder.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tara Wahyu NV
Jajanan anak Kinder Joy yang masih beredar di Solo langsung diambil petugas karena diduga mengandung zat berbahaya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Selain jajanan telur cokelat Kinder Joy, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Solo juga merazia cokelat yang bermerk Kinder.

Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin mengatakan, bukan hanya Kinder Joy saja yang diturunkan dari etalase sejumlah toko modern.

Pihaknya langsung meminta pemilik toko untuk langsung menurunkan produk tersebut.

"Tadi sudah kita suruh turunkan dari etalase supaya konsumen tidak lihat," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (15/4/2022).

"Untuk Kinder Joy yang bulet-bulet (telur cokelat) itu juga sama distributor juga sudah ditarik," ujarnya.

Fajar menjelaskan, untuk potensi toko lain pihaknya terus melakukan pemeriksaan rutin.

Dari hasilnya, sejak diumumkan untuk tidak di perjual belikan distributor juga langsung menarik dari peredaran.

"Info per ramai kemarin pemeriksaan sudah teredukasi, pengusaha pelaku usaha distributor sudah teredukasi juga sudah ditarik," paparnya.

Terkait sanksi jika masih ada yang menjual maka hanya diberi pembinaan.

"Hanya pembinaan, karena ini poin pertama prodak yang beredar di Indonesia bukan prodak yang mengandung bakter Salmonela," pungkasnya.

Keputusan BPOM RI

Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi menghentikan sementara peredaran cokelat Kinder Joy di Indonesia.

Keputusan ini untuk mengecek dugaan kandungan bakteri Salmonella.

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," sebut BPOM dalam keterangan tertulis hari ini, Senin (4/11/2022).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved