Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

THR dan Gaji ke-13 PNS Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu, Berikut Rincian dan Penyebabnya

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.

Istimewa
Ilustrasi ASN atau PNS. 

TRIBUNSOLO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi maupun daerah akan segera cair.

Kabar THR dan Gaji ke-13 lebih besar dari tahun sebelumnya pun beredar di masyarakat.

Baca juga: PKS Targetkan 9 Kursi di DPRD Karanganyar, Matangkan Konsolidasi Sambut Pemilu 2024

Rinciannya

Ternyata pada tahun ini ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Dilansir dari TribunNews, hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.

 

 

 

Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Rinciannya

Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun untuk tahun ini, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Baca juga: Fakta di Balik Petugas Beli Takjil dengan Cara Mancing dari Atas Jalan Tol, Ternyata Ada Kode Unik

Besaran THR PNS 2022

Masih dari Kompas.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(TribunNews//Kompas)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved