Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Fakta di Balik Viral Pedagang Mengadu ke Jokowi soal Kerabatnya Dipenjara Karena Tolak Pungli

Viral seorang pedagang wanita mengadu ke Jokowi, sebut pamannya ditangkap polisi akibat menolak pungutan liar (pungli).

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Presiden Jokowi sedang membagikan kaos dan amplop kepada masyarakat di Pasar Bogor, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Video yang memperlihatkan seorang pedagang wanita menangis histeris saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Diketahui, kejadian itu terjadi di salah satu pasar di Bogor, Jawa Barat.

Kepada Jokowi, pedagang tersebut menyebut pamannya ditangkap polisi akibat menolak pungutan liar (pungli).

Dilansir dari Kompas.com, kejadian itu terekam dalam video yang salah satunya diunggah akun Instagram @balichannel, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Detik-detik Mike Tyson Tinju Penumpang Pesawat yang Mengganggu, Videonya Viral di Medsos

Baca juga: Viral Dirjen Indrasari Bisiki M Lutfi saat Rapat Bahas Mafia Migor, Sebulan Kemudian Malah Tersangka

"Pak, Pak Jokowi, Pak tolong kami. Om kami ditangkap polisi. Ditangkap polisi," kata pedagang sambil menangis.

Jokowi yang akan membagikan bansos kepada pedagang pun berhenti lalu meminta pedagang itu tenang.

"Tenang, tenang, tenang," ucap Jokowi.

"Paman kami menolak pungli ditangkap polisi. Kami bingung. Sudah tiga bulan lebih dipenjara. Bingung Bapak," ulang si pedagang.

"Yang ditangkap siapa?" tanya Jokowi.

"Om kami menolak pungli ditangkap polisi," jawab pedagang.

Jokowi kemudian meminta Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang juga berada di lokasi untuk mencatat keluhan pedagang itu.

"Namanya?" kata Pramono.

"Ujang Sarjana Bapak. Mana mau Lebaran anaknya ada empat," kata pedagang itu lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku akan segera menindaklanjuti masukan tersebut.

Baca juga: NII Berencana Melengserkan Pemerintahan Jokowi, Densus 88 : Mereka Mau Pakai Golok untuk Aksi Teror

Baca juga: Tak Jadi Ikut Demo, Gibran Sebut Sampaikan Langsung Tolak Presiden Tiga Periode ke Jokowi

Lebih lanjut, Ibrahim memastikan, Ujang Sarjana ditangkap karena kasus pidana murni usai melakukan dugaan penganiayaan terhadap korbannya.

"Hasil pengecekan terhadap kasus ini merupakan keluhan dari seseorang saat bertemu dengan Bapak Presiden, di mana keluarganya tersangkut dan menjadi tersangka dalam kasus pidana penganiayaan," bebernya dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

"Saat ini posisi penanganan kasusnya sudah P21 (berkasnya lengkap) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," sambungnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved