Pasutri di Banda Aceh Cetak dan Edarkan Uang Palsu Modal Rp 2 Juta, Belajar dari YouTube
Kompol Ryan mengatakan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, ACEH - Pasangan suami isteri (Pasutri) di Desa Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Sabtu (23/4/2022) malam.
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.
Adapun pasutri berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat ditangkap saat berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik.
Kasus ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK.
Polisi melalui rilisnya, mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp. 5,6 juta, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Kronologi 3 Gadis Remaja Gasak Uang Rp 40 Juta : Punya Tugas Masing-masing, Berakhir Dibebaskan
Baca juga: Viral Jasad Pengemis Ditemukan Bersama Tumpukan Uang Tunai, Polisi Kaget Ada Buku Tabungan Rp15 M
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit Tipidter Ipda Heri Sabhara.
Kompol Ryan mengatakan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira.
NF saat itu berniat hendak memiliki ponsel sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.
“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada, Rabu (13/4/2022) malam di Gampong Siron, Aceh Besar,” kata Kasatreskrim.
Pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya.
Pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp 2 juta untuk keperluan proses cetak upal.
NF selanjutnya menggunakan uang tersebut sebagai modal untuk membeli printer merk HP seri deskjet warna putih, kertas HVS, cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya, jelas Kompol Ryan.
Usai menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun youtube.
NF pun terus mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.
“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal.
Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” jelas Kasatreskrim lagi.
Peran istri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan ianya juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp. 3,3 juta.
“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain sebesar Rp. 3,3 juta yang diserahkan oleh pelaku NF,” katanya lagi.
Proses pembuatan uang palsu tersebut disebuah rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh.
"YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya," sebut Kompol Ryan.
Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB, tambahnya.
Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun, pungkas Kasatreskrim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/uang-palsu-siap-diedarkan-yang-terbongkar-polisi-saat-adanya-jumpa-p.jpg)