Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keraton Kartasura Dijebol

Benteng Keraton Kartasura yang Penuh Sejarah Jebol, Gusti Dipo : Tak Bisa Dianggap Lalai, Pasti Tahu

Penjebolan Benteng Keraton Kartasura yang bikin heboh, menuai reaksi banyak pihak.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Pengageng Parentah Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Pangetan Haryo (KGPH) Dipokusumo atau Gusti Dipo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penjebolan Benteng Keraton Kartasura yang bikin heboh, menuai reaksi banyak pihak.

Di antaranya Pengageng Parentah Keraton Solo, Kanjeng Gusti Pangetan Haryo (KGPH) Dipokusumo.

Gusti Dipo, sapaan akrabnya, menilai kejadian tersebut tidak bisa dianggap kelalaian semata.

Pemilik lahan pun dianggapnya mengetahui bahwa itu adalah bangunan bersejarah.

"Wah ya sangat (menyayangkan). Ini harus dengan kejujuran saja. Tidak bisa dianggap kok lalai, mesti (pasti) tahu (kalau itu bangunan bersejarah)," kata Gusti Dipo, kepada TribunSolo.com, Rabu (27/4/2022).

"Pasti kan jadi pertanyaan, sekian lama kok didiamkan saja, ada apa?" tambahnya.

Keraton Kasunanan Surakarta tak ingin fokus kepada orang yang melakukan penjebolan atau peruntuhan Benteng Keraton Kartasura.

Dikatakan Gsuti Dipo, pihaknya lebih fokus kepada bagaimana kondisi benteng atau tembok ini ke depannya.

"Yang kita lihat adalah bagaimana tembok ini nanti, apakah ini akan dikembalikan seperti asal mulanya?" kata Gusti Dipo.

Baca juga: PDIP Sragen Kunci Dukungan : Bukan Ganjar, Untung Wibowo Pilih Puan Maharani Jadi Presiden 2024

Baca juga: Kejadian Aneh di Benteng Keraton Kartasura : Selalu Saja Ada Warga yang Kepleset saat Bersih-bersih

"Ini kan ada berita acara mengapa dan sebagainya, ini kan ada semacam pertanggungjawaban kepada publik," jelasnya.

"Harapannya supaya besok jangan sampai terjadi kejadian yang serupa lagi," imbuh dia.

Adapun ketika disinggung harapan ke depan Keraton Kasunanan Surakarta terhadap Benteng Keraton Kartasura ini, Gusti Dipo tak menjawab secara lugas.

Dia hanya merujuk bahwa objek yang diduga cagar budaya tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dapat dijadikan sebagaimana mestinya.

"Kan ada fungsi pengawasan, fungsi pelestarian, ada fungsi perlindungan, ada fungsi pemanfaatan," jelas Dipo.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved