Tanya Soal THR, Seorang Karyawan Mengaku Dipecat dari Pekerjaannya, Pihak Perusahaan Beberkan Alasan
Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Menjelang hari raya lebaran, semua perusahaan diminta untuk melakukan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan-nya.
Semakin dekat dengan lebaran, ternyata ada perusahaan yang tak kunjung melaksanakan kewajibannya itu.
Seorang karyawannya pun menanyakan perihal THR yang seharusnya ia terima.
Namun ia justru mendapatkan surat PHK.
Baca juga: Nasib Bayaran Rossa Manggung di Acara DNA Pro, Honor Sebesar Rp 176 Juta Disita atau Dikembalikan?
Hal itu seperti yang diutarakan oleh pria bernama Syamsul Arif Putra.
Ia merupakan karyawan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Syamsul mengungkap, ia dipecat dari perusahaannya setelah mempertanyakan soal THR.
Baca juga: Andika Kangen Band Kini Kembali Eksis dan Diperbincangkan, Dikenal Punya Sederet Mantan Istri Cantik
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," ujar Syamsul.
Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan apa yang disampaikan karyawannya tidak benar.
Baca juga: Irwansyah dan Zaskia Sungkar Syok Sang Manajer Meninggal Dunia Mendadak, Bagikan Video Sebelum Wafat
Menurutnya, Syamsul Arif diistirahatkan karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.
"Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," kata Ridwan saat dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah mengatakan, pihaknya masih memproses suratnya terkait kasus pemecatan karyawan tersebut.