Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanya Soal THR, Seorang Karyawan Mengaku Dipecat dari Pekerjaannya, Pihak Perusahaan Beberkan Alasan

Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang THR untuk pekerja. 

TRIBUNSOLO.COM - Menjelang hari raya lebaran, semua perusahaan diminta untuk melakukan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan-nya.

Semakin dekat dengan lebaran, ternyata ada perusahaan yang tak kunjung melaksanakan kewajibannya itu.

Seorang karyawannya pun menanyakan perihal THR yang seharusnya ia terima.

Namun ia justru mendapatkan surat PHK.

Baca juga: Nasib Bayaran Rossa Manggung di Acara DNA Pro, Honor Sebesar Rp 176 Juta Disita atau Dikembalikan?

Hal itu seperti yang diutarakan oleh pria bernama  Syamsul Arif Putra.

Ia merupakan karyawan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.

Syamsul mengungkap, ia dipecat dari perusahaannya setelah mempertanyakan soal THR.

Baca juga: Andika Kangen Band Kini Kembali Eksis dan Diperbincangkan, Dikenal Punya Sederet Mantan Istri Cantik

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," ujar Syamsul.

Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.

Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.

"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan apa yang disampaikan karyawannya tidak benar.

Baca juga: Irwansyah dan Zaskia Sungkar Syok Sang Manajer Meninggal Dunia Mendadak, Bagikan Video Sebelum Wafat

Menurutnya, Syamsul Arif diistirahatkan karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.

"Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," kata Ridwan saat dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah mengatakan, pihaknya masih memproses suratnya terkait kasus pemecatan karyawan tersebut.

"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).

Ariansyah mengatakan, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.

Baca juga: Bos DNA Pro Akademi, Daniel Abe Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Profil Lengkapnya

"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja,"

"Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa,"

"Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih kontrak yang bekerja di bawah satu tahun.

Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.

Akan tetapi pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.

Menurutnya, bagi yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.

Baca juga: Nikita Mirzani Kenalkan Pacar Baru, Sang Kekasih Ternyata Mantan Pembalap Kelas Dunia John Hopkins

Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.

Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.

"Itu kan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelasnya.

Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.

"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.

Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.

Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR," tegasnya.

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

"Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Soal Karyawan Dipecat Karena Pertanyakan Kapan THR Cair? Belum Dieksekusi Disnaker Makassar

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved