Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Buruh di Solo Mengadu Di-PHK Karena THR, Gibran Sebut Sudah Coba Panggil Perusahaan : Nanti Tak Urus

Sebuah laporan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) masuk ke Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS) milik Pemerintah Kota Solo. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Vincentius Jyestha
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah laporan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) masuk ke Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS) milik Pemerintah Kota Solo

Pelapor mengaku di-PHK oleh perusahaannya karena melaporkan masalah Tunjangan Hari Raya (THR). 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka nampak belum mengetahui aduan tersebut saat dikonfirmasi. 

"Di mana (aduannya)?" kata Gibran, ditemui TribunSolo.com di Graha Paripurna DPRD, Kamis (28/4/2022). 

Gibran lantas menanyakan perusahaan mana yang memecat karyawannya itu. 

Baca juga: Ada Buruh Mengadu ke Gibran Soal Di-PHK Karena MasalahTHR, SPSI Solo Belum Terima Laporan

Baca juga: Jelang Lebaran, Paku Buwono XIII Bagikan 5 Ribu Kekucah ke Para Abdi Dalem Keraton Solo 

Saat mendengar dugaan nama perusahaan yang dimaksud, Gibran seolah sudah jengah dengan perusahaan tersebut. 

"Dari tanggal 19 kemarin (perusahaan itu) sudah dipanggil sebenarnya. Coba ya nanti tak cek ke Disnaker ya," katanya. 

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu seolah tak percaya ada perusahaan yang memecat karyawan yang melaporkan masalah THR

Dia pun berjanji akan segera mengurus aduan yang masuk ke ULAS tersebut. 

"Dipecat ya? Masuk ULAS? Yo wis. Nanti tak urus ya," tegas Gibran. 

Lebih lanjut, Gibran mengingatkan kembali bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Solo agar membayar THR kepada karyawannya secara full dan tidak dicicil. 

"Kan aturan e sudah jelas, kapan harus diserahkan, terus mekanismenya seperti apa sudah jelas. Ya ngikuti itu saja," pungkasnya. 

Aduan Berujung PHK

Sebelumnya, aduan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibuat seorang warga melalui di Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved