Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Bolehkah Membawa Barang di Atap Mobil saat Mudik Lebaran ? Simak Penjelasannya

Memasuki mudik H-2 lebaran melihat mobil membawa barang bawaan di atap merupakan sesuatu pemandangan yang umum. 

Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ibnu Dwi Tamtomo
Mobil yang di atapnya membawa sejumlah barang saat arus mudik Lebaran 2022. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Memasuki mudik H-2 lebaran melihat mobil membawa barang bawaan di atap merupakan sesuatu pemandangan yang umum. 

Seringkali barang tersebut hanya diikat dengan tali tambang dan ditutup dengan terpal. 

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan mengatakan jika tren membawa barang di atap mobil diperbolehkan asal sesuai dengan aturan.

"Membawa barang tanpa roof box itu tidak diperbolehkan karena itu membahayakan," tegas Kasat Lantas Polres Klaten, Sabtu (30/4/2022).

"Membawa barang di atap mobil diperbolehkan asalkan menggunakan roof box. Penggunaan roof box tentunya harus melihat aspek keamanan dan keselamatan," jelasnya.

Roof box merupakan kompartemen tambahan yang diletakkan di atap mobil, yang menjadi alternatif pemudik menggunakan kendaraan pribadi untuk menambah kapasitas ruang saat membawa barang. 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Sragen, Boyolali, dan Klaten Hari Ini Sabtu 30 April 2022

Baca juga: Geliat Mudik di Terminal Ir Soekarno Klaten : H-3 Lebaran, Masih Sepi Pemudik

Penambahan roof box dari mobil standard bawaan pabrik bersinggungan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 50 ayat 1 yang mewajibkan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk melakukan uji tipe.

Penggunaan roof box bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Meski begitu Fadhlan menjelaskan, jika ada yang membawa barang di atap mobil selama menggunakan peralatan yang aman maka tidak akan dilakukan penilangan. 

Dirinya menambahkan jika selama pelaksanaan mudik lebaran pihak kepolisian tidak akan melakukan penilangan. 

Pihaknya akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk kenyamanan dan keselamatan saat pelaksanaan mudik lebaran tahun ini. 

Terlebih selama 2 tahun, masyarakat tidak dapat melaksanakan mudik lantaran pandemi serta pelarangan mudik dari pemerintah pusat. 

"Tapi dari sisi kemanusiaan dan hati nurani dengan kondisi saat ini (mudik), kita berikan toleransi. Dan selama mudik lebaran ini saya menghimbau kepada anggota tidak ada penilangan kepada pemudik karena ini operasi kemanusiaan," ungkapnya. 

Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang akan  melakukan perjalanan untuk berhati-hati, terlebih saat berkendara dengan membawa barang. 

Tetap utamakan aspek keselamatan, baik untuk diri sendiri atau pengguna jalan yang lain.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved