Virus Corona
Luhut Imbau Kantor Lakukan WFH 1-2 Minggu, Ingatkan Kasus di AS : Tiba-tiba 10 Ribu Kasus per Hari
Kebijakan itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 setelah masyarakat menjalankan kegiatan mudik Lebaran 2022.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Libur Lebaran sudah selesai, sejumlah pegawai atau karyawan kini sudah beraktivitas kembali.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menganjurkan pelaksanaan kegiatan perkantoran di rumah atau work from home (WFH).
Luhut menganjurkan WFH ini dilakukan perkantoran dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Kebijakan itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 setelah masyarakat menjalankan kegiatan mudik Lebaran 2022.
Baca juga: Siap-siap Sanksi Bagi PNS yang Bolos Kerja,Wakil Wali Kota Solo : Tak Ada WFH, Senin Ini Masuk Kerja
Baca juga: Tidak Ada WFH, ASN Solo Tetap Masuk Senin, Jika Terlambat Bakal Ada Teguran Hingga Sanksi
"Kita menganjurkan untuk WFH satu hingga dua minggu ini. Pengaturan 50 persen atau berapa persen kita serahkan ke kantor (masing-masing)," ujar Luhut usai rapat evaluasi PPKM di Istana Negara, Senin (9/5/2022).
"Karena hampir dua minggu kita begitu padat, walau sampai saat ini belum lihat ada kenaikan (jumlah kasus Covid-1). Kalau dua minggu setelah ini baru kita tentukan," lanjutnya.
Luhut pun menyebut, pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu hingga dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing.
Menko Marves dalam kesempatan tersebut juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan mudik Lebaran 2022 sangat sukses.
Namun, dia mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar tidak jemawa karena potensi penularan Covid-19 masih ada.
"(Mudik) Ya sangat sukses kita bilang. Tapi kita tidak bisa jemawa dengan ini. Anything could happen. Seperti Amerika kasusnya bisa tinggi tiba-tiba 100.000 kasus per hari," tuturnya.
Luhut pun menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tetap diberlakukan. (*)