Berita Solo Terbaru
Reaksi Gibran Tahu Ratusan Reklame di Kota Solo Tak Bayar Retribusi : Cari dan Tagih Semua!
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak tinggal diam mendengar adanya 177 reklame tak berizin ditemukan terpasang di sejumlah titik Kota Solo
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak tinggal diam mendengar adanya 177 reklame tak berizin ditemukan terpasang di sejumlah titik Kota Solo, Jawa Tengah, selama setahun terakhir.
Gibran langsung meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Solo, Andriyani Sasanti untuk menagih retribusi mereka.
Baca juga: Misteri Baliho Siluman di Kota Solo : Ratusan Reklame Iklan Ternyata Tak Bayar Retribusi ke Negara
"Pokoknya sudah saya instruksikan ke ibu kepala dinas segera menagih yang tidak sesuai regulasi," kata Gibran, kepada TribunSolo.com, Kamis (12/5/2022).
Ini bukan kali pertama Gibran mendapati adanya reklame-reklame tak berizin di Kota Bengawan.
Pengalaman suami Selvi Ananda itu merujuk pada saat awal-awal menjabat, dimana dirinya menemukan beberapa videotron yang tidak sesuai regulasi.
"Besok nggak bisa seperti itu, (harus) ngikuti aplikasinya. Kayak dulu di Galabo nyalahi aturan, langsung saya bongkar juga," katanya.
Oleh karena itu, Gibran menilai permasalahan administrasi terkait reklame haruslah tertib dan diatur Peraturan Wali Kota.
"Jadi nggak bisa seenaknya sendiri, (sekarang) lebih ketat. Saya yakin kalau ada seperti ini, lebih transparan dan semoga target retribusinya bisa dikejar," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 177 reklame tak berizin ditemukan terpasang di sejumlah titik Kota Solo, Jawa Tengah, selama setahun terakhir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo Andriyani Sasanti, mengatakan jumlah tersebut sudah diinventaris dan masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Reklame (Sipolar).
Aplikasi Sipolar ini baru saja dilaunching oleh Andriyani bersama dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Sunan Hotel, Kamis (12/5/2022).
"Jadi biro reklame membuka aplikasi ini biar tahu kalau ternyata reklamenya tidak berizin. Kita tidak punya tujuan apapun, tapi mereka biar menaati aturan yang ada di Pemerintah Kota Solo," kata Andriyani.
"Karena mereka sudah memasang iklan disitu, otomatis mereka harus memenuhi kewajibannya," tambahnya.
Selanjutnya DPMPTSP Kota Solo bakal segera memanggil biro reklame yang memasang reklame tak berizin tersebut.
Mereka diminta untuk segera mengurus kewajibannya dengan membayar retribusi.
Adapun, dikatakan Andriyani besaran retribusi ada bermacam-macam. Mulai dari Rp 1 - 3 Juta.
"Karena kalau memasang reklame harus membayar retribusi maupun pajak. Untuk titiknya membayar retribusi, untuk kontennya membayar pajak," ungkapnya.
Kontribusi dari pajak retribusi reklame dapat menyumbang hingga 30-40 persen pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo.
Oleh karenanya, Andriyani menegaskan tidak ingin melewatkan potensi pendapatan yang masuk ke kas pemerintah Kota Solo hilang begitu saja.
"Kita akan tetap melakukan koordinasi dengan biro reklame berdasarkan data yang ada di titik titik itu. Kita kumpulkan, kita perkenalkan aplikasi kita yang baru," katanya.
"Jadi kita lebih transparan dalam arti masyarakatpun bisa mengakses titik ini sudah terisi belum. Kemudian bisa menghitung sendiri retribusinya berapa," pungkasnya.