Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

2531 Calon Jemaah Haji Indonesia Bakal Diganti Cadangan karena Tak Kunjung Konfirmasi Keberangkatan

Terdapat 2.531 calon jemaah yang belum melakukan konfirmasi keberangkatan hingga waktu penutupan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Kawasan Masjidil Haram di Mekkah Al Mukaromah yang dikunjungi umat muslim saat ibadah haji. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 2.531 calon jemaah asal Indonesia yang mestinya berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun ini terpaksa diganti dengan jemaah haji cadangan lantaran tak kunjung melakukan konfirmasi keberangkatan hingga waktu penutupan pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab membeberkan sebanyak 89.715 dari 92.246 calon jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Baca juga: 5 Sekolah Termahal di Indonesia, Ada yang SPP-nya Capai Ratusan Juta per Semester

Artinya, terdapat 2.531 calon jemaah yang belum melakukan konfirmasi keberangkatan hingga waktu penutupan.

"Sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246,"

"Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU," kata Saiful dalam keterangan resminya dikutip Senin (23/5/2022).

Saiful mengatakan sisa kuota 2.531 itu nantinya akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Kemenag mencatat ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Baca juga: Penyebab Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa Tengah adalah Fenomena Perigee, Ini Penjelasannya

 
Diketahui jangka waktu proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka pada 9-20 Mei 2022.

Saiful mengatakan pihaknya telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

"Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294," ungkap dia.

Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Saiful, telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan BIPIH Tahun 1443 H/ 2022 M masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Baca juga: Bio One Tuai Pujian Setelah Sukses Perankan Gepeng di Film Srimulat Hil yang Mustahal, Ini Profilnya

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

"Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan," papar dia.

Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan mengizinkan satu juta orang menunaikan ibadah haji di luar warga Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Baca juga: Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Rp 200 Ribu Bulan Ini Cair, Simak Cara Daftarnya

Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji pada tahun 2022 yaitu 100.051 jemaah. Pemberangkatan kloter jemaah haji pertama akan dilakukan 4 Juni 2022.

Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah. (*)

(Tribun Jateng)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved