Viral
Mikrofon Politisi PKS Mati saat Interupsi di Paripurna yang Dipimpin Puan, Ini Penjelasan Sekjen DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Insiden mikrofon mati kembali terjadi rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (24/5/2022).
Kali ini sosok yang mengalaminya adalah Anggota DPR RI Fraksi PKS Amin Ak saat akan meminta waktu untuk interupsi.
Tetapi jelang penutupan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.
"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah," kata Puan.
Amin Ak lantas meminta waktu selama 4 menit.
Dirinya kemudian menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.
Baca juga: Natalius Pigai Jagokan Prabowo-Puan Duet di Pilpres 2024, Sebut Bisa Jadi Solusi Persoalan Bangsa
Baca juga: Pengamat Sebut Duet Prabowo-Puan Maharani Ideal untuk Pilpres 2024 : Berpotensi Didukung Jokowi
Dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.
"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.
Amin Ak menyebut bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinahan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.
"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinahan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.
Video Youtube Deddy Corbuzier hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia yang mengundang pasangan LGBT juga turut disinggung Amin Ak.
"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.
Namun saat momen ini, pelantang suara Amin Ak mati padahal dia belum menyelesaikan interupsinya.
Lalu kemudian, Puan mengambil alih rapat.
mikrofon politisi PKS mati
Amin Ak
DPR RI
insiden mikrofon mati saat rapat paripurna
Puan Maharani
Partai Keadilan Sejahtera
PKS
Hati-hati! Latto-latto Sudah Makan Korban, Pecah dan Lukai Mata Bocah 8 Tahun hingga Harus Operasi |
![]() |
---|
Rozy Akhirnya Muncul ke Publik Setelah Perselingkuhan dengan Mertua Viral, Kini Laporkan Norma Risma |
![]() |
---|
Cara Tiko Rawat dan Hidupi Ibunya yang Depresi di Rumah Terbengkalai, Andalkan Gaji Kerja Serabutan |
![]() |
---|
Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Terekam Jadi Pemulung di AS, Polri Turun Tangan |
![]() |
---|
Ingat Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri? Kasasi Ditolak MA, Tetap Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|