Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Banyak CPNS yang Mengundurkan Diri karena Gaji Sedikit, Menpan RB : Kalau Mau Lebih Ya Bisnis Saja

Tjahjo Kumolo pun tak menampik jika gaji pokok CPNS tergolong kecil yakni di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ikut menanggapi fenomena ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 namun memutuskan mengundurkan diri.

Sebelumnya diketahui, alasan CPNS mengundurkan diri ini beragam.

Alasan yang paling banyak adalah karena gaji yang diterima terlalu kecil.

Tjahjo mengatakan, semestinya pendaftar sudah memahami jumlah kira-kira besaran gaji abdi negara.

Apabila memang menginginkan gaji yang lebih, sebaiknya pendaftar pengurungkan niat mengikuti seleksi CPNS 2021.

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR: Perlu Ada Transparansi Hak dan Kewajiban saat Rekrutmen

Baca juga: Viral Ratusan CPNS Mundur Usai Lolos, Ternyata Segini Gaji CPNS Terbaru hingga Sejumlah Tunjangannya

Sebaliknya, mereka lebih baik memutuskan untuk berbisnis atau berwirausaha.

"Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya."

"Kalau mau (gaji yang) lebih, ya bisnis saja," kata  Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Tjahjo Kumolo pun tak menampik jika gaji pokok CPNS tergolong kecil yakni di bawah Rp 5 juta.

Walau demikian, ada tunjangan yang didapatkan sehingga kesejahteraan PNS maupun PPPK terjamin.

"Tapi ada tunjangan kinerja atau gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lumpsum, honor lembur, dan dapat uang pensiun seumur hidup dari Taspen," lanjut Tjahjo.

Setidaknya, terdapat 105 CPNS mengundurkan diri dengan alasan jumlah besaran gaji tak sesuai dengan harapan.

Meski ada pula yang beralasan karena lokasi penempatan yang jauh.

Akan Diberi Sanksi

Diwartakan Tribunnews.com, pemerintah akan menindak tergas para peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri usai dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Selebihnya, pemerintah akan memperketat proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelasanaan selanjutnya.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima."

“Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” kata Tjahjo.

Hal ini, lanjut Tjahjo, merugikan negara dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut.

Selain itu, formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Hal ini tentu menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Gaji PPPK

Dirakum Tribunnews, berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:

1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved