Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Mulai Hari Ini Selasa 31 Mei 2022, Kini Harga Sesuai HET

Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh para pengusaha minyak goreng.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Tri Widodo
Harga minyak goreng curah di Boyolali belakangan ini terus melonjak, Rabu (27/10/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah mulai hari ini Selasa (31/5/2022) mulai mencabut subsidi minyak goreng curah.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika mengatakan keputusan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.

Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

Baca juga: Mbak Lala Pengasuh Rafathar Punya Tugas Baru Jika Kelak Lulus Kuliah, Raffi Bakal Lipatkan Bonus

Putu Juli Ardika mengatakan nantinya pembayaran subsidi, yang berasal dari selisih harga kekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET), akan diubah menjadi klaim hak ekspor.

Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh para pengusaha minyak goreng.

"Besaran hak ekspor ini sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan,"

"Kami dari Kemenperin hanya menyuplai data yang ada di Simirah," kata Putu dalam konferensi pers di gedung Kemenperin, Senin (30/5/2022).

Putu menambahkan syarat untuk mendapatkan klaim hak ekspor sebetulnya tidak berbeda dari syarat untuk mendapatkan subsidi.

Baca juga: Nabila Ishma Nurhabibah Selebgram yang Diduga Kekasih Eril Tulis Pesan Haru Kini Dibanjiri Dukungan

"Jadi kelengkapan dokumen perusahaan, setelah itu diverifikasi," imbuhnya.

Putu menegaskan meskipun subsidi dicabut namun pemerintah menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu senilai Rp15.500 per kg atau Rp14 ribu per liter.

Terkait hal itu, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyayangkan kebijakan tersebut.

"Sangat sulit untuk menerima kebijakan pemerintah yang akan mencabut subsidinya," ujar Mukroni saat dihubungi, Senin (30/5).

Mukroni mengatakan, minyak goreng curah adalah minyak goreng kualitas kurang bagus dibandingkan dengan kemasan.

Minyak goreng curah cepat gosong dan memakan waktu lama untuk memasak sehingga ada keborosan gas elpiji.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun! Ini Daftar Harga Terbaru Selasa 31 Mei 2022

"Untuk kalangan pedagang martabak kecil tidak menggunakan minyak curah karena kualitas jelek,"

"Pertanyaannya minyak curah dengan kulitas jelek saja pemerintah tidak mampu untuk mensubsidi bagaimana dengan barang-barang kebutuhan sembako apa pemerintah mampu," kata Mukroni.

Mukroni berujar, keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng kurang tepat.

Pencabutan subsidi minyak goreng bakal berimbas pada pemulihan kondisi perekonomian masyarakat umum serta pengusaha mikro paska pandemi Covid-19.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Merasa Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri mengakui, bahwa rencana pencabutan subsidi minyak goreng curah akan berdampak terhadap pedagang.

Sebab, konsumen minyak goreng curah adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah yang membeli lewat pedagang pasar.

"Saya tidak mau berspekulasi, kita lihat besok,"

"Dampaknya akan terasa bagi kami karena menengah ke bawah segmentasinya, artinya kami mendorong harga lebih rendah," ujarnya.

Abdullah mengungkapkan, harga minyak goreng curah saat ini saja di Jakarta masih di kisaran Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu per liter. 

(Tribun Jateng)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved