Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kini Hadfana Divonis 10 Bulan Penjara

Beberapa waktu lalu sempat viral kasus seorang pria tendang sesajen di Gunung Semeru, viral di media sosial.

Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
(Kiri) Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial dan (Kanan) HF saat diamankan oleh Polda Jatim. 

Habib menyebut, sesaat setelah membuat video tersebut dengan bantuan temannya, kliennya mengirimkan ke grup tersebut.

Niatnya memberi edukasi terhadap penghuni grup, sesuai dengan pemahaman agama dari pihak kliennya.

"Dia menyebarkan meng-upload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama-lah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," katanya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Habib juga menyebut bahwa kliennya merupakan pengajar ilmu agama yang memiliki kelompok pengajian di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, tempat dirinya tinggal.

"Karena dia adalah bisa, punya pemahaman agama yang lebih dari saya, kurang lebih seperti itu, memberikan kajian ke ibu-ibu. Karena dia juga sebagai ustaz-lah. Untuk ngajar TPA dan sebagainya. Yang saya ketahui seperti itu, dan dapat informasi di tempat tinggal HF di Banguntapan (Bantul)," ungkapnya.

Baca juga: Viral Pria Todongkan Pistol ke Pengendara Motor Gegara Nyaris Keserempet, Pelaku Punya 2 Senjata

Anehnya, lanjut Habib, video yang seharusnya dikonsumsi pribadi untuk komunitas internal dari kliennya itu, malah tersebar di sejumlah platform medsos.

Habib meminta agar penyidik mengusut pelaku yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kalau di grup udah jelas untuk kajian. Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa. Ini yang dimaksud oleh ITE, kan di situlah pemahaman kami, oleh PH. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkap perihal pembuatan konten video oleh pelaku, hingga tersebar dan viral di medsos sejak sepekan lalu.

Berdasarkan pemeriksaan awal dari tersangka, video tersebut memang dibuat oleh tersangka menggunakan ponsel pribadinya, dengan bantuan teman untuk merekam.

Lalu video itu disebar ke sejumlah grup WhatsApp (WA) yang terdapat dalam ponsel tersangka.

"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," ujar Totok pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1).

(Surya.co.id)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved