Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rekam Mahasiswi yang Sedang Mandi, Karyawan Swasta di Makassar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Informasi yang dihimpun, korban awalnya masuk ke dalam kamar mandi untuk buang air kecil.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
kohler.com
Ilustrasi orang mandi. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang karyawan swasta berinisial VI alias Veri (21) asal Makkasar terancam hukuman 4 tahun penjara gara-gara tindakannya yang tidak terpuji.

VI ditangkap Unit Opsnal Polsek Tamalanrea Makassar karena mengintip mahasiswi yang sedang mandi di toilet kamar kos-kosan dan merekamnya via ponsel.

Salah satu korbannya seorang mahasiswi berinisial ZN (21), yang juga tetangga kos Veri.

Informasi yang dihimpun, korban awalnya masuk ke dalam kamar mandi untuk buang air kecil.

Baca juga: Mawar AFI Kesal Penampilannya Dibandingkan dengan Eks Babysitter yang Kini Jadi Istri Mantan Suami

Pelaku yang mendengar ada suara di dalam kamar mandi kemudian merekam korban yang sedang buang air kecil.

VI merekam dengan menggunakan ponsel miliknya lewat ventilasi kamar mandi.


(VI alias Veri, pelaku yang mengintip mahasiswi mandi diamankan di Mapolsek Tamalanrea, Makassar.)

Ponsel yang digunakan Veri terlihat ZN dari sela ventilasi.

Aksi tak terpuji VI ketahuan dan ia dilaporkan ke Polsek Tamalanrea.

Baca juga: Sudah Konsultasi ke Beberapa Ulama, Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas Apapun yang Menjadi Takdir Eril

"Iya benar, ada pelaku merekam video saat mahasiswi di dalam kamar mandi. Telah kami amankan," kata Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman kepada wartawan, Rabu (1/6/2022) siang.

Aksi itu ternyata bukan kali pertama dilakukan.

VI sudah kedua kalinya melakukan aksi sama.

"Jadi aksi pelaku ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Dia merekam melalui sebuah ventilasi udara yang ada di dalam kamar mandi disitu," jelasnya.

Veri yang diamankan di Mapolsek Tamalanrea juga telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.

Baca juga: Angelina Sondakh Sudah 13 Tahun Menjanda Sejak Adjie Massaid Wafat, Mengaku Kini Didekati 2 Pria

Dia kini terancam hukuman empat tahun penjara.

"Kita juga jerat dia dengan undang-undang Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi," kata Iqbal Kosman.

(Tribun Timur)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved