Berita Sragen Terbaru
Guru Sragen Balikin Gaji Rp 160 Juta & Tak Ada Pensiunan, DPRD F-Golkar : Aneh, Siap Carikan Lawyer
DPRD Sragen bereaksi dengan curhatan pensiunan guru yang tak mendapatkan hak pensiunan dan diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kemudian, oleh BKN Yogyakarta, permohonan SK Suwarti kembali dikembalikan karena masa kerjanya sebagai PNS kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya kurang 3 bulan saja.
Ia terus berusaha mencari haknya, dan ia mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Sragen.
"Saya menuntut hak saya untuk mendapatkan SK pensiun, saya memenuhi syarat karena SK CPNS saya juga guru agama SD, saya tetap akan memperjuangkan hak saya," ucapnya.
"Saja juga tidak mau mengembalikan gaji 2 tahun, karena saya guru bukan tenaga pendidik, saya tetap bekerja dan tidak menganggur," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan akan ia pelajari lebih lanjut.
Karena ia baru saja dilantik menjadi Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022) lalu.
"Kami akan pelajari dulu," ujar Kurniawan singkat. (*)