Berita Sragen Terbaru
Kata Pemkab Sragen,Ada Guru Sudah Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Pensiunan & Harus Kembalikan Gaji
Pensiunan guru SD yang sudah mengabdi 35 tahun bernama Suwarti (60) tak mendapatkan hak pensiun dan diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pensiunan guru SD yang sudah mengabdi 35 tahun bernama Suwarti (60) tak mendapatkan hak pensiun dan diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta.
Adapun yang memintanya adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen.
Namun saat dimintai keterangan soal nasib pensiunan dari Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati menjawab singkat.
Dia beralasan baru saja dilantik menjadi Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022) lalu.
"Kami akan pelajari dulu," ujar Kurniawan kepada TribunSolo.com, Sabtu (4/6/2022).
Sebelumnya, nasib sedih menimpa Suwarti, seorang pensiunan guru SD.
Kini langkahnya seakan berat, pikirannya pun tak menentu saat dirinya akan hidup tenang menikmati pensiunannya.
Bagaimana tidak, di tengah usia senjanya yang menginjak 60 tahun, harus mendapatkan kabar tak sedap.
Eks guru mata pelajaran agama Islam (PAI) itu, sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Kok bisa? Bagaimana ceritanya?
Suwarti yang sudah mengabdi jadi guru 35 tahun, tak kunjung mendapat Surat Keputusan (SK) pensiun untuk mendapatkan haknya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terlebih, Suwarti juga diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun.
Dia mengawali karir usai lulus dari Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) di Kota Solo puluhan tahun silam.
Ia kemudian menjadi guru Wiyata Bakti (WB) di beberapa sekolah dasar, seperti di SDN Blimbing 3 Sambirejo, SDN Blimbing 2 Sambirejo, dan di SDN Sambirejo.
Baca juga: Baru 10 Hari, Presiden Jokowi Akan Pulang Lagi ke Solo, Hadiri Nikahan Anak Gus Karim & Temui Gibran
Baca juga: Ratusan PPPK Guru 2021 Juga Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja