Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siap-siap! Beli Pertalite di Pom Bensin Bakal Pakai Aplikasi MyPertamina, Mulai Kapan?

Hal ini disebabkan lantaran, pemerintah akan menerapkan kuota pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Link Aja
Ilustrasi MyPertamina 

TRIBUNSOLO.COM - Masyarakat yang biasa membeli bahan bakar Pertalite di pom bensin Pertamina, harus bersiap untuk menginstall aplikasi MyPertamina di smartphone.

Pasalnya, pembelian Pertalite akan diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Hal ini disebabkan karena pemerintah akan menerapkan kuota pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Aturan terbaru mengenai pembelian Pertalite memakai aplkasi MyPertamina ini bakal berlaku pada tahun 2022 ini.

Baca juga: Doa Bersama untuk Emmiril Kahn Mumtadz: Karangan Bunga Padati Halaman Rumah Dinas Gubernur Jabar

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, saat ini rencana penerbitan petunjuk teknis (juknis) pembelian BBM Pertalite masih berproses.

"Diharapkan sudah mulai implementasi tahun ini," kata Saleh kepada Kontan, Jumat (3/6/2022).

Saleh melanjutkan, jika nantinya sudah diimplementasikan maka aturan-aturan yang ada bakal terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

Adapun, sejumlah hal yang berpotensi diintegrasikan yakni menyangkut kuota pembelian Pertalite, perubahan skema dengan mengoptimalkan penggunaan MyPertamina serta mengenai detail pembeli yang berhak dan tidak berhak.

Baca juga: Ahmad Sahroni Borong Tiket Formula E Jakarta Senilai Rp 1,2 Miliar untuk Tim-nya: Bentuk Kepedulian

Kendati demikian, Saleh belum bisa merinci lebih jauh soal pembatasan kuota yang akan diterapkan serta kriteria pembeli yang bakal dinyatakan berhak untuk membeli Pertalite.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, juknis pembelian BBM diharapkan dapat terbit di tahun ini.

"Masih dalam proses finalisasi revisi Perpres 191 (tahun 2014)," ungkap Irto kepada Kontan, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Lowongan Magang BUMN PT Jasa Raharja Dibuka Sampai 6 Juni 2022: Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya

Adapun, aturan tersebut memuat tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebagai informasi, untuk tahun ini kuota BBM Pertalite disepakati sebesar 28,50 juta KL.

Mengutip pemberitaan Kontan, hingga April 2022, realisasi konsumsi Pertalite mencapai 9 juta KL. (*)

(Kontan.id)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved