Berita Sragen Terbaru
Beda Hitungan, Bupati Yuni Sebut Pensiunan Guru SD Sragen Cuma Harus Kembalikan Gaji Rp90 Juta
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku memiliki hitungan berbeda soal pengembalian gaji yang diarahkan kepada pensiunan guru SDN 2 Jetis
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Suwarti (61), mengaku diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun terakhir dengan total mencapai Rp160 juta.
Hal tersebut dibantah oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Menurutnya, nilai pengembalian gaji Suwarti dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, tidak mencapai Rp160 juta.
Baca juga: Muhammadiyah Kini Punya Universitas di Karanganyar, Mantan Rektor UNS Ditunjuk Ketua BPH
Baca juga: Makin Pedih, Pelaku Kasus Rudapaksa di Sragen Belum Juga Terungkap, Tubuh Bocah W Kini Alami Infeksi
Melainkan hanya di kisaran angka Rp90-an juta.
"Jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan, kalau hitungan kami Rp90-an juta tidak sampai Rp160 juta," ucap Yuni kepada TribunSolo.com, Senin (6/6/2022).
Yuni mengatakan pihaknya kini tengah mengupayakan mediasi antara Suwarti dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, harus ada penjelasan lengkap soal permintaan pengembalian gaji Suwarti selama dua tahun mengajar hingga mengapa yang bersangkutan dinilai tak berhak mendapatkan uang pensiunan oleh BKN.Â
"Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis, ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Yuni.
"Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen, makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini," imbuh Yuni.
Baca juga: Gembira, Ini Aksi Seniman Campursari di Sragen, Nabuh Bareng Usai Dua Tahun Mati Suri karena Pandemi
Baca juga: Nasib Guru di Sragen : Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Balikin Gaji Rp 160 Juta
Yuni mengatakan upaya pemecahan permasalahan antara BKN dan Suwarni sudah coba dilaksanakan.
Keduanya sudah beberapa kali dijadwalkan bertemu untuk membicarakan kasus ini.
Tiga kali Suwarti diajak duduk bersama untuk memberikan penjelasan dengan mengajak BKN, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN, kami berharap BKN dapat hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," ujar Yuni.
Dia mengatakan pengembalian gaji tersebut wajib dilakukan karena sudah ditetapkan.
Namun Yuni mengaku siap membantu Suwarti selaku pensiunan guru jika tak mampu mengembalikan gaji tersebut.
"Kalau beliau tidak bisa mengembalikan, harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya.
(*)
Berita Sragen Terbaru
Pensiunan Guru di Sragen
BKN
Sragen
Bupati Sragen
Kusdinar Untung Yuni Sukowati
Sekeluarga di Mondokan Sragen Lolos dari Maut : Tebing Longsor, Dengar Getaran Langsung Keluar |
![]() |
---|
Kasus Narkoba di Sragen Meroket Tajam : Dari 57 Kasus, Total Orang yang Diamankan Capai 67 Orang |
![]() |
---|
Tawuran Antar Anggota 2 Perguruan Silat di Sragen: Ternyata Dipicu Unggahan Tiktok |
![]() |
---|
Nasib Mobil Rental Di Tangan Pakde cs: Buat Nyolong di Sragen, Luxio Mulus Jadi Full Kotoran Kambing |
![]() |
---|
Suara Getaran Selamatkan Keluarga Ratno di Sragen, Selang Berapa Jam Rumah Tertimpa Longsoran Talud |
![]() |
---|