Dianggap Berprestasi, AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Kini Kapolri Turun Tangan
Peninjauan kembali terhadap hasil sidang etik AKBP Brotoseno akan segera dilakukan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut saat ini Polri tengah merevisi sejumlah peraturan Polri (perpol) dan peraturan kapolri (perkap) untuk mengatur ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.
Listyo menyebut, aturan yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dirinya pun mengakui, revisi peraturan tersebut berangkat dari reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno, polisi yang tidak dipecat meski divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Baca juga: Tata Janeeta Telah Melahirkan Anak Pertamanya dengan Brotoseno, Selamat!
Baca juga: Fahri, Calon Bintara Polri Viral yang Gagal, Bongkar Fakta Baru : Beberkan Dirinya Tak Buta Warna
Polri sendiri sudah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.
"Jadi saat ini kami sedang mengubah perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar Listyo.
Listyo mengatakan, Polri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar peraturan tersebut segera diundangkan.
Apabila aturan tersebut sudah diundangkan, peninjauan kembali terhadap hasil sidang etik AKBP Brotoseno akan segera dilakukan.
"Komisi yang baru akan segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Brotoseno tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia semapt divonis bersalah dalam kasus suap.
Hal itu pun membuat publik bertanya-tanya hingga ramai jadi bahasan di media sosial.
Diketahui, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.
Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.
“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Sejauh ini, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.
Respons Pengamat
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, Polri seharusnya konsisten dengan memecat para polisi yang terlibat kejahatan dan divonis penjara di atas dua tahun.
Reza menyampaikan pendapatnya menanggapi polemik terkait Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno.
Brotoseno yang merupakan mantan narapidana korupsi ternyata kembali berdinas sebagai polisi.
Namun, kini dia menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri, dan bukan sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Jika Brotoseno tetap dipertahankan dengan alasan berprestasi oleh Polri, menurut Rez,a bakal memicu kecurigaan dari masyarakat ada kongkalikong dalam polemik itu.
"Kalau Polri konsekuen dengan perkataan Kapolrinya, bahwa--dikutip media--Brotoseno akan dipecat jika divonis di atas dua tahun penjara, maka sahlah korupsi menjadi masalah individu yang bersangkutan," ujar Reza saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
"Tapi, begitu perkataan itu tidak Polri tepati, maka jangan pula publik disalahkan ketika kemudian berspekulasi bahwa ada persoalan sistemik institusional di balik perlakuan 'istimewa' dalam kasus yang satu ini," sambung Reza.
Menurut Reza, Polri sebagai lembaga penegak hukum seharusnya memiliki standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi.
"Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah 'bertoleransi' terhadap perwiranya yang melakukan korupsi?," ucap Reza.
Awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Brotoseno terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Setelah menjalani hukuman selama lebih kurang tiga tahun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Di akhir Mei 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan dugaan bahwa setelah bebas Brotoseno kini kembali aktif bertugas menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
Merespons hal itu, Polri hanya menegaskan bahwa Brotoseno memang tidak pernah dipecat. Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tanggal 13 Oktober 2020, Brotoseno diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Sambo menyebutkan, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena dianggap berprestasi di instansi kepolisian. Kendati demikian, tidak dijelaskan dengan terperinci prestasi seperti apa yang telah diraih Brotoseno.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.
Selain itu, Brotoseno juga disebutkan telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor. Pertimbangan lainnya karena Brotoseno juga disebutkan menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
Di sisi lain, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan sidang KKEP terhadap Brotoseno. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, seharusnya KKEP digelar langsung setelah putusan pengadilan untuk kasus Brotoseno berkekuatan hukum tetap pada 2017.
Menurut Bambang, sidang KKEP terhadap Brotoseno seharusnya digelar pada 2017, atau saat posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dijabat oleh Jenderal Idham Azis. Namun, sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, atau setelah Brotoseno dibebaskan bersyarat pada 15 Februari 2020.
Sidang etik terkait Brotoseno baru digelar setelah Kepala Divisi Propam Polri tiga kali berganti, yaitu saat Jenderal Idham Azis digantikan oleh Komjen Martuani Sormin mulai 20 Juli 2017 sampai 13 Agustus 2018.
Pada 13 Agustus 2018 sampai 6 Desember 2019, Kadiv Propam dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, mulai 6 Desember 2019 sampai 30 Oktober 2020, Kadiv Propam dijabat Komjen Ignatius Sigit Widiatmono. Selanjutnya, sejak 16 November 2020 hingga saat ini, Kadiv Propam dijabat Irjen Ferdy Sambo. (*)