Operasi Patuh 2022
Mulai 13 Juni 2022 Tilang Manual Ditiadakan dan Diganti dengan Tilang Elektronik
Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, pengendara yang melanggar lalu lintas tidak akan dikenakan lagi tilang manual oleh petugas kepolisian.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Masyarakat yang berkendara harus lebih tertib mematuhi rambu lalu lintas.
Mulai 13 hingga 26 Juni 2022, pengendara yang melanggar lalu lintas tidak akan dikenakan lagi tilang manual oleh petugas kepolisian.
Korlantas Polri akan melakukan tilang elektronik.
Langkah tersebut seiring berlakunya Operasi Patuh 2022 dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.
Baca juga: Pembangunan IKN Ibu Kota Negara Baru di Kaltim Akan Dimulai Tahun Ini, Ada Banyak Lapangan Pekerjaan
"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam pernyataannya, Selasa (7/6/2022).
"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile,"
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.
Kemudian sasaran lainnya, bagaimana menurunkan angka pelanggaran ataupun fatalitas korban kecelakaan.
Baca juga: Sandiaga Uno Angkat Bicara Soal Wacana Tiket Candi Borobudur Jadi Rp 750 Ribu
Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Namun, diupayakan untuk selalu melalui pendekatan secara humanis serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Dengan demikian, operasi itu nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus laka lantas.
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," kata dia.
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.
Baca juga: Nia Ramadhani Bantah Isu Rumah Tangganya dengan Ardi Bakrie Retak, Kini Kerja Bareng Suami
Gunakan Ponsel
Korlantas Polri menjelaskan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau yang dikenal saat ini sebagai tilang elektronik menggunakan Handphone (Hp) baru diterapkan di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus menjelaskan ETLE mobile di Sumatera Selatan berada di mobil patroli. Di Jawa Timur dikatakan masih meriset teknologi ini.
Sementara di Kota Samarinda, diterapkan ETLE mobile menggunakan ponsel seperti di Jawa Tengah.
Dia mengatakan, implementasi ETLE mobile bakalan berbeda di setiap wilayah karena menyesuaikan karakteristik daerah masing-masing.

Saat ini ada tiga jenis ETLE yang diterapkan kepolisian. Selain ETLE mobile, ada pula ETLE statis yang ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi dan kepentingan tertentu.
Tidak semua polisi bisa melakukan ETLE mobile atau mengambil gambar pelanggaran di jalanan menggunakan HP untuk dijadikan bukti penilangan.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture [ambil foto], jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan.
Aan menjelaskan, petugas yang bisa melakukannya memiliki kualifikasi penyidik serta penyidik pembantu. Selain itu petugas juga dikatakan punya surat tugas untuk mengoperasikan kamera dan IMEI ponsel anggota tercatat.
Bukan cuma petugas yang dibatasi, pelanggaran yang bisa ditindak pun demikian. Aan mengatakan petugas menindak pelanggaran tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya dan lainnya yang tak terjangkau ETLE statis.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," jelas dia.
Prosedur standar penindakan ETLE mobile yakni dimulai dari pengambilan gambar pelanggaran, lalu dikirim ke back office di Polres atau Polda. Setelah diverifikasi maka pelanggar akan diberi surat tilang oleh petugas.(*)
(Tribun Network/kps/wly)