Berita Sukoharjo Terbaru
2 Pekan Kedepan, Polisi Sukoharjo Gelar Operasi di Jalanan, Simak Pelanggaran yang Disasar
Selama dua pekan ke depan, Polres Sukoharjo menggelar Operasi Patuh Candi 2022 dengan harapan bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Selama dua pekan ke depan, Polres Sukoharjo menggelar Operasi Patuh Candi 2022 di wilayah hukum setempat.
Operasi tersebut dimulai hari ini Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022) mendatang atau setidaknya selama 14 hari.
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memastikan operasi tersebut akan lebih bersifat edukasi dan juga preventif.
Baca juga: Hanya 9 Tahun Sekali, Fenomena Langka Supermoon Bisa Disaksikan Warga Solo Raya, Asal Cuaca Cerah
“Kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran selama melakukan operasi di lapangan," ujarnya.
Wakapolres menuturkan, operasi tersebut digelar pihaknya juga bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Kepolisian berharap operasi tersebut bakal bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas dari masyarakat Sukoharjo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sedang Bekerja di Persawahan, Kakek di Nguter Sukoharjo Tewas Tersambar Petir
Baca juga: Fakta Khilafatul Muslimin di Solo, Sukoharjo, Klaten & Karanganyar : Rekrut Orang Dekat Sejak Lama
Lantas apa saja yang akan disorot oleh kepolisian Sukoharjo selama Operasi Patuh Candi 2022 digelar?
Kompol Teguh menambahkan, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama alias prioritas.
Salah satunya mereka yang melawan arus di jalanan.
Termasuk kendaraan yang tidak sesuai peruntukkannya, seperti menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Teka-teki Pencuri Brio di Sukoharjo Terjawab: Pelaku Jual Mobil Sangat Murah, Hanya Rp15 Juta
"Sasaran prioritas yakni melawan arus, knalpot brong, kendaraan yang memakai rotator yang tidak sesuai peruntukkan, dan balap liar," terang dia.
Selain itu, polisi juga bakal menyasar mereka yang menggunakan HP saat berkendara, dan tidak mengenakan helm yang sesuai SNI.
Termasuk mereka tidak memakai sabuk pengaman serta berboncengan lebih dari satu orang.
(*)
