Viral
Mobil Berplat RFY Terobos Jalur Busway Diloloskan Polisi, Kini Baru Ditindak Setelah Videonya Viral
Polisi menangkap pengemudi setelah video yang merekam mobil berpelat khusus itu menerobos busway viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Viral di media sosial mobil berpelat B 1497 RFY menerobos busway dan menggunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Kini, Polda Metro Jaya sudah menangkap pengemudi mobil tersebut.
Polisi menangkap pengemudi setelah video yang merekam mobil berpelat khusus itu menerobos busway viral di media sosial.
Tampak dalam video, Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di busway, tepat di belakang bus Transjakarta.
Baca juga: Pria Viral Ditarik Orang Utan Ternyata Terobos Pembatas Demi Konten, Kini Menyesal dan Minta Maaf
Baca juga: Viral Aksi Ambulans Terobos One Way di Bogor, Ternyata di Dalamnya Angkut Keluarga yang Mau Piknik
Sementara di bagian belakang bus terlihat ada pantulan cahaya berwarna biru yang diduga berasal dari lampu rotator Toyota Fortuner itu.
Video itu direkam oleh pengendara lain yang melintas tepat di sebelah kiri jalur Transjakarta.
Perekam video pun mengatakan bahwa mobil tersebut dimiliki oleh orang berduit sehingga tak ditilang polisi.
"Mobilnya orang kaya noh. Lewat busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?" kata perekam video.
Sebab saat di persimpangan, memang terlihat seorang petugas polisi lalu lintas yang tengah bertugas.
Ternyata, polantas itu sama sekali tak bertindak saat mobil Fortuner itu melintas di hadapannya.
Dari hasil penelusuran, diketahui sopir Fortuner itu adalah pegawai salah satu instansi pemerintahan.
Kepada penyidik, pengemudi Fortuner itu mengakui terlah menerobos busway pada Sabtu (11/6/2022) pukul 15.00 WIB sebagaimana yang terekam dalam video.
Dirinya beralasan, menerobos jalur busway karena hendak mengantarkan keluarga ke rumah sakit.
"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas, tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Kepada penyidik, lanjut Sambodo, sang sopir mengaku bahwa kondisi lalu lintas di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, macet.
Dia pun mengaku terpaksa masuk jalur transjakarta agar bisa lebih cepat sampai tujuan.
Kendati demikian, polisi tetap tidak membenarkan tindakan sopir Fortuner itu.
"Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang." ungkap Sambodo.
Pelat Nomor Khusus Dicabut
Tak hanya sanksi tilang, polisi juga telah mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus B 1497 RFY milik pegawai pemerintahan itu.
Sambodo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Kapolda sebelumnya telah berpesan untuk menertibkan pengguna pelat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kami tarik dan kami sita," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Dengan begitu, kata Sambodo, pengemudi fortuner tersebut tidak lagi berhak menggunakan pelat nomor khusus RFY.
"Selanjutnya yang bersangkutan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo.
Polantas yang Meloloskan Diperiksa
Sementara itu, polantas yang meloloskan pengemudi Fortuner itu tengah diperiksa komandan satuannya.
Sambodo mengatakan, polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah mendapatkan teguran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
"Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini. Yang bersangkutan juga sudah kami laksanakan peneguran secara tertulis," ujar Sambodo.
"Nanti kami panggil lagi, lagi dipanggil sama kasatlantasnya, lagi diperiksa juga," sambungnya.
Sambodo mengimbau para polisi lalu lintas agar tidak ragu menindak siapa pun pengendara yang melanggar, termasuk para pengguna pelat nomor khusus.
"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com. (*)