Berita Nasional
Apakah Pemotor yang Pakai HP Lihat Google Maps Bakal Ditilang? Ternyata Tidak, Ini Alasan Polisi
Polisi mengatakan tak akan menilang pengendara yang pakai Google Maps, asalkan pengendara itu tetap berkonsentrasi saat berkendara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Setelah polisi melarang pengendara motor memakai sandal, kini muncul pertanyaan apakah melihat handphone saat berkendara bakal ditilang?
Saat ini banyak pesepeda motor yang memakai ponsel untuk melihat Google Maps.
Namun polisi mengatakan tak akan menilang, asalkan pengendara itu tetap berkonsentrasi saat berkendara.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya, menanggapi Operasi Patuh Jaya 2022 yang tengah digelar Polri.
Baca juga: Warga Sragen Jangan Kaget Dapat Surat Tilang, Kini ETLE Mobile Sudah Berlaku di Bumi Sukowati
Baca juga: Viral Larangan Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor : Ternyata Tidak Ditilang, Begini Tindakan Polisi
"Iya betul (pesepeda motor pengguna Google Maps tak ditilang, Red)," kata Agus kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Diketahui larangan penggunaan HP saat mengemudi diatur dalam pasal 106 ayat 1 dan pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia pun menjelaskan beleid pasal 106 ayat 1 dalam UU tersebut.
Dalam pasal itu, kata dia, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi.
"Penjelasan penuh kosentrasi disini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau minum minuman alkohol atau obat obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," jelasnya.
Agus menjelaskan bahwa rumusan pasal itu menjadi salah satu dasar larangan penggunaan ponsel saat berkendara.
"Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya," pungkasnya.
(*)