Wanita di Jambi yang Nikahi Sesama Jenis Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Seorang wanita di Kota Jambi berinisial NA (22) mengaku ditipu oleh pasangannya yang ternyata juga seorang wanita.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Sikap tersebut ternyata membuat pelaku membawa pergi korban ke Lahat.
Pelaku berdalih kerap dituduh dan difitnah ibu korban.
Korban kemudian diajak tinggal di rumah keluarga dan teman pelaku selama empat bulan.
Dalam kurun waktu tersebutu, korban juga dikurung di dalam kamar dan diberi makan sehari sekali dengan lauk telur.
Pelaku menyebut bahwa korban sedang diguna-guna oleh ibunya.
Korban pun dilarang berkomunikasi dengan ibunya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lahat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pelaku telah ditangkap di Lahat, Sumatera Selatan.
Kini pelaku dikenakan kasus penipuan profesi dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jambi/Aryo Tondang)