Viral
Kisah Wanita Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 M karena Batal Dinikahi, Padahal Sudah Lamaran dan Hamil
CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.
"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.
Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.
Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan. (*)
Baca juga: Restoran Terapung Hongkong Jumbo Restaurant Karam di Tengah Laut Cina Selatan, Simak Kronologinya
(Tribunnews.com/Miftah, Pos Kupang/Christin Malehere, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/cincin-nikah_20160414_202029.jpg)