Viral
Kisah Wanita Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 M karena Batal Dinikahi, Padahal Sudah Lamaran dan Hamil
CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kesal dan sakit hati tak jadi dinikahi, wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur menggugat mantan kekasihnya.
Wanita berinisial WED (27) minta ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar.
Sedangkan mantan kekasihnya itu berinisial CDH berusia 28 tahun.
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 22 Juni 2022: Sagitarius Prioritaskanlah Hal Penting, Cancer Jangan Lupa Beramal
WED menggugat lantaran warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT itu telah dilamar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.
Gugatan tersebut dilayangkan WED melalui Pengadilan Negeri Kupang.
Dikutip Tribunnews.com dari Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.
CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.
Kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebut, WED dan CDH menjalin hubungan asmara pada April 2019.
Baca juga: Revi Mariska Viral Gara-gara Ngamen buat Bayar Makan dan Parkir, Ternyata Hanya untuk Konten
WED merupakan lulusan D4 keperawatan, sedangkan CDH adalah seorang wiraswasta.
Pada April 2020, WED hamil.
CDH mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.
Mengutip Kompas.com, setelah WED dilamar atau dipinang, CDH justru pergi meninggalkan WED.
WED bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.
WED pun berusaha menghubungi CDH.
Namun CDH tak memberi respons.
Baca juga: Musisi Indra Lesmana Mantan Suami Sophia Latjuba Akan Gelar Konser Tunggal, Ajak Anak dan Menantu
WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.
"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.
Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.
Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan. (*)
Baca juga: Restoran Terapung Hongkong Jumbo Restaurant Karam di Tengah Laut Cina Selatan, Simak Kronologinya
(Tribunnews.com/Miftah, Pos Kupang/Christin Malehere, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/cincin-nikah_20160414_202029.jpg)