Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tips Agar Motor Tidak Kegasruk saat Jalan, Simak Masukan dari Instruktur Senior Astra Jateng Ini

Ada empat hal yang perlu diketahui bikers terutama yang mengendarai motor bebek dan motor matik agar terhindar dari sepeda motor.

Editor: Hanang Yuwono
DOK. ASTRA MOTOR JATENG
Motor harus memiliki jarak terendah yang cukup agar aman dari puncak speed bump (polisi tidur sesuai regulasi). 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG -- Para pengendara motor mungkin pernah mengalami kejadian bagian bawah motor gasruk atau mentok yang disebabkan oleh berbagai hal.

Antara lain karena melewati jalanan yang rusak ataupun bisa juga rusak dikarenakan cuaca dan berbagai faktor lainnya.

Ada empat hal yang perlu diketahui bikers terutama yang mengendarai motor bebek dan motor matik agar terhindar dari sepeda motor.

Pertama, manfaatkan postur berkendara aman. Gunakan pandangan mata untuk mengumpulkan infomasi yang seluas dan selengkapnya tentang situasi termasuk kondisi permukaan jalan d idepan, makin tinggi kecepatan maka jarak pandang harus mampu melihat lebih jauh.

Baca juga: Sunmori Paguyuban Honda Semarang Goes To Gubug Serut, Riding Asyik Sambil Nikmati Pemandangan Alam

Jika berkendara 40 km/jam minimal jarak pandang ke depan sejauh 22 meter agar memiliki kesempatan untuk merespons dan mengoperasikan kendaraan dengan tepat agar terhindar dari bagian badan jalan yang menyebabkan kegasruk atau kepentok.

Selain itu, pahami desain dan ukuran dari kendaraan yang kita gunakan. Desain motor matik umumnya akan menempatkan mesin dibagian tengah ke belakang.

Mesin motor bebek berada di tengah cenderung kedepan. Karena kebutuhan peletakan bagasi (lugage box), lantai kaki (step floor) di motor matik dan rangka tengah yang rendah dimotor bebek menyebabkan mesin terletak paling dekat dengan permukaan tanah.

Sepeda motor Matik Honda memiliki jarak terendah ke tanah yang lebih tinggi.

Untuk diketahui, bagian badan jalan yang menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dikenal disebut polisi tidur telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021.

Baca juga: Honda CRF 1100L Africa Twin Adventure Sports : Garang Buat Turing, Harga di Jateng Rp 600 Jutaan

Tinggi puncak 5-9 cm dengan lebar total 35-39 cm dan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Honda Vario 125 memiliki jarak yang paling rendah di antara matik Honda lainnya ke tanah 13,2 cm kondisi tanpa pengendara, jika ditambah pengendara berboncengan dengan bagasi terisi maka jarak terendah ke tanah dapat berkurang hingga 3 cm sehingga tersisa 10,2 cm, dengan sisa jarak tersebut, pengendara masih memiliki jarak aman yang cukup melewati polisi tidur dengan kecepatan normal pelan.

Waspada terhadap bagian badan jalan yang sedang dalam perbaikan, rusak atau lubang sehingga tidak diketahui kedalamannya, atau bagian badan jalan yang memiliki beda ketinggian yang tidak diketahui serta rekayasa polisi tidur yang tidak mengikuti regulasi yang ada.

Cara mencegahnya adalah mengetahui dengan cepat permukaan tersebut dengan kebiasaan mengumpulkan informasi selengkap dan seluasnya termasuk kondisi permukaan jalan.

Jika bertemu lubang dan kondisi tertentu tidak dapat menghindar, dianjurkan saat melaluinya dengan postur setengah berdiri dengan beban tubuh menumpu dikaki, agar pengendalian tidak terganggu dan titik berat berpindah sedikit ke depan.

Jika terpaksa harus melalui polisi tidur yang tinggi (tidak sesuai regulasi), gunakan teknik melintasinya dengan miring dengan maksud agar ban depan dan belakang memiliki waktu yang berdekatan menaiki gudukan sehingga puncak yang tinggi bisa dilalui dengan aman, tentunya dengan kecepatan ekstra rendah dan keadaan jalan yang aman untuk melalukan manuver tersebut

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved