Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Warga Solo Tak Setuju: Ribet

Masyarakat kembali diributkan dengan aturan pembelian minyak goreng. Kali ini lantaran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunnews
Ilustrasi Minyak Goreng. Kini pemerintah pusat membuat aturan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk membeli minyak goreng. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pemerintah pusat bakal menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah baru akan melakukan sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah besok, Senin (27/6/2022).

Menanggapi adanya aturan tersebut, warga Solo, Penthul (40) mengaku kurang setuju dengan aturan itu.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Sabtu 25 Juni 2022: Ada SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia

Dirinya mengaku bahwa aturan tersebut membuat ribet terutama untuk ibu-ibu seperti dirinya.

“Enggak masuk, lebih ribet mau beli minyak goreng malah ribet,” katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (26/6/2022).

Bahkan, Penthul yang berprofesi sebagai kuli panggul itu mengaku meski sudah vaksin tiga kali dirinya tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi di telepon genggamnya.

“Enggak ada (aplikasi PeduliLindungi), nggak tahu yang begituan,” terangnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Parti, yang mengaku kurang setuju dengan aturan tersebut.

“Sama kurang setuju, ribet,” ungkapnya.

Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah akan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022) pekan depan.

Menurutnya, upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Mendiang Eril Seharusnya Ultah ke-23 Hari Ini, Begini Cara Ridwan Kamil dan Putrinya Merayakan

“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved