Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Satu Orang Tersangka, Tapi Tak Ditahan

Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) memeriksa MK sebelum diumumkan menjadi perusak benteng Keraton Keraton.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, meninjau benteng Keraton Kartasura yang dibuldozer di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.

Penyelidikan terkait perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) ini melibatkan Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

PPNS BPCB Harun Arosit mengatakan, satu tersangka itu berinisial MK.

"Per tanggal 16 Juni 2022, kami sudah menerapkan satu orang tersangka, dengan inisial MK," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (18/6/2022).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MK masih belum ditahan.

MK saat ini hanya dikenai kewajiban untuk wajib lapor.

"Baru wajib lapor saja," ujarnya.

Harun menambahkan, proses penyelidikan terus dilakukan, terkait perusakan Benteng Keraton Kartasura itu.

Baca juga: Kasus Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura : Pemilik Lahan Bersedia Ganti, Tapi Ajukan Syarat

Baca juga: Gegara Benteng Keraton Kartasura Dijebol, Tim Kejagung Turun Gunung Tinjau Lokasi

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Sejumlah barang bukti kita amankan, baik dokumen maupun barang, seperti ekskavator," ucapnya.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.

MK terancam melanggar Undang-Undang no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, tentang pengerusakan BCB.

"Ancaman hukuman pinada penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar," jelas dia.

Bersedia Ganti
 
Ingat kasus pembobolan tembok Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, yang sempat membuat heboh publik?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved