Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Nyaris Tak Dapat Sekolah karena Zonasi PPDB, 20 Siswa Desa Tegalmulyo Klaten Dibuatkan Rombel Baru

Sebanyak 20 anak nyaris tidak dapat sekolah di Klaten, Sebab terpental dari PPDB. Namun, Pemkab Klaten sudah membuat kebijakan untuk solusinya.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
PLT Disdik Kabupaten Klaten, Yunanta, ditemui di ruangannya, Senin (4/7/2022). Dia menjelaskan tentang 20 anak di Desa Tegalmulyo yang dibuatkan rombel baru karena tidak ada sekolah di sektiar mereka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 20 anak, calon siswa SMP berasal dari Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, sempat dinyatakan gagal masuk saat mendaftar di SMPN 2 Kemalang karena sistem zonasi. 

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten akhirnya menambah rombongan belajar (Rombel) untuk para siswa tersebut di SMPN 2 Kemalang.

Hal ini untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Titik Domisili Bergeser,Orang Tua Calon Siswa di Wonogiri Ketar-ketir: Tak Bisa Daftar Jalur Zonasi

"Jadi kami memberikan satu kebijakan yang masih dalam koridor aturan, kami menambah satu rombel," ujar PLT Disdik Kabupaten Klaten, Yunanta, ditemui di ruangannya, Senin (4/7/2022).

"Sebelumnya dari 6 rombel menjadi 7 rombel, itu masih di bawah jumlah maksimal 8 rombel," imbuhnya.

Dijelaskan oleh PLT Kepala Disdik Klaten tersebut, jika kebijakan itu diambil untuk mensukseskan program wajib belajar sembilan tahun.

"Jadi kelompok belajar satu kelas yang itu semua diakomodir, karena bila mengacu pada aturan wajib belajar 9 tahun harus sukses," tegasnya.

Selain itu, Yunanta mengatakan, bahwa ada alasan lain yang menjadi landasan kebijakan itu. 

"Setelah kita melihat secara geografis, di Desa Tegalmulyo dan sekitarnya itu tidak memungkinkan untuk sekolah di tempat yang lain," jelasnya.

Menurutnya, satu-satunya sekolah terdekat untuk anak-anak tersebut adalah di SMPN 2 Kemalang dengan jarak sekitar 6 kilometer dari balai desa. 

Sedangkan jika dimasukkan ke SMPN 2 Karangnongko jaraknya bisa mencapai 10 kilometer lebih. 

"Selain itu karena disana tidak ada sekolah swasta, berbeda dengan di bawah (kecamatan lain) sehingga itu merupakan suatu kebijakan kami dalam mengantisipasi suksesnya wajib belajar 9 tahun," tambahnya. 

Kebijakan tersebut diambil setelah dirinya berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Kemalang

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah (SMPN 2 Kemalang). Ada 20 anak yang terpental dari sistem PPDB," ungkapnya. 

Meski ada kejadian tersebut, Yunanta mengatakan jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah tersebut. 

"Secara umum Kepala Sekolah dan panitia PPBD Sudah benar, karena menerapkan aturan dengan sistem online. Tapi ada beberapa anak karena zonasi dan nilai itu terpental dari sana (SMPN 2 Kemalang)," terangnya.

Tidak hanya memberikan kebijakan khusus soal penambahan rombel. 

Namun Yunanta meminta pihak sekolah untuk menambah satu tenaga pengajar sebagai kompensasi atas penambahan rombel itu.

"Guru atau tenaga pengajar ada satu yang belum terpenuhi, yakni mata pelajaran penjaskes cuma ada satu, sehingga kami sarankan untuk membuka satu guru penjaskes," kata Yunanta kepada TribuSolo.com. 

Kedepannya, evaluasi yang akan dilakukan adalah memastikan kebutuhan sekolah yang ada, harus sebanding dengan angka kelulusan di daerah tersebut. 

"Evaluasi kedepannya kita harus lebih teliti terhadap lulusan SD yang ada disana, akan kita buka kuota (khusus), sejumlah lulusan SD tersebut. Sehingga tidak ada kasus seperti ini lagi," tegasnya.

Ditemui secara terpisah, Bupati Klaten, Sri Mulyani membernarkan hal tersebut.

Dirinya menegaskan jika masalah tersebut sudah bisa diselesaikan oleh Disdik Kabupaten Klaten

Mulyani juga tak menampik jika setiap tahun faktor zonasi menjadi kendala tersendiri saat PPDB. 

"Memang zonasi itu jadi faktor kendala tersendiri untuk peserta didik baru saat mendaftar ke sekolah (lanjutan)," ujarnya ditemui di sela-sela kegiatannya. 

"Yang penting soal aturan ini nantinya yang akan kita permudah," tegasnya.

Menurutnya masalah zonasi tidak hanya terjadi di Kabupaten Klaten saja. 

"Tapi semua wilayah di Jateng, masalahnya hampir sama saat tahun ajaran baru seperti ini," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved