Berita Solo Terbaru
Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mall, Gibran Imbau Warga Segera Vaksin : Apa Susahnya to?
Capaian vaksin booster di Solo masih berada di angka 57 persen, Gibran mengajak warga untuk booster karena itu menjadi syarat masuk ke mal dan kantor
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengikuti instruksi pusat mengenai aturan vaksin booster yang kini menjadi syarat masuk mall.
Rencananya aturan ini akan berlaku paling lambat dua minggu ke depan.
"Ya kita ngikutin arahan saja dari pusat seperti apa nanti kita ikuti," kata Gibran, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Draft Jadwal Laga Liga 1 Persis Solo Musim 2022/2023 : Derby Jateng Lawan PSIS Digelar September
Baca juga: Sejumlah Lulusan SMP di Pasar Kliwon Terpaksa Ikuti Kelas Virtual, Gibran: Solusinya Bangun Sekolah
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengimbau bagi masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster.
Terlebih vaksin yang saat ini beredar gratis dan halal.
"Makanya saya ajak warga Kota Solo dan sekitarnya segera booster vaksinnya gratis, aman, halal. Apa susahnya to?," kata dia.
Dia mengaku antusias masyarakat untuk vaksin booster terbilang rendah.
Menurutnya, hingga saat ini persentase vaksin booster masih berada di angka 57 persen.
Baca juga: Kemelut Mencuat, Gibran Langsung Datangi PGS, Blak-blakan Minta Kios Pedagang Tak Disegel
Baca juga: Tak Bertemu Jokowi saat HUT Bhayangkara ke-76 di Semarang, Gibran Singgung Dirinya Cuma Bawahan
"Vaksin (booster) 57 persen, layanan masih dibuka di Puskesmas. Artinya antusias warga sudah berkurang, mungkin ngira Covid-19 sudah hilang," paparnya.
Sebelumnya, syarat vaksinasi booster agar bisa masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan (mal) hingga tempat kerja akan diterapkan paling lambat dua minggu lagi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Syarat wajib vaksinasi booster tersebut diterapkan karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah negara.
Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
(*)