Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Kerap Tampil Glamor, Begini Penampilan Medina Zein Pakai Baju Tahanan: Tertunduk Lesu

Penampilan Medina Zein pakai baju tahanan setelah Medina Zein, tertunduk lesu dan mata sembab.

Penulis: Reza Dwi Wijayanti | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram @medinazein
Potret glamor Medina Zein sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSOLO.COM - Pebisnis sekaligus selebgram Medina Zein kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Istri Lukman Azhari jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka, wanita berusia 30 tahun ini langsung ditahan selama dua puluh hari ke depan.

Baca juga: Polisi Jemput Paksa Medina Zein dan Bawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk Ditahan, Terkuak Kondisinya

Baca juga: Medina Zein dan Lukman Azhari Belum Resmi Cerai, Pengacara Medina dan Ayu Azhari Ingin Lukman Rujuk

Foto Medina Zein mengenakan rompi tahanan berwarna merah pun beredar.

Tampak pemilik nama lengkap Medina Susani Daivina Zein, tertunduk lesu dan mata sembab.

iiuj872022
Potret Medina Zein Pakain Baju Tahanan

Melansir dari Intens Investigasi via Tribunsumsel, Kepala Seksi Pidana Umum, Denny Wicaksono buka suara soal penetapan Medina Zein sebagai tersangka.

"Penyidik sudah dilakukan penahanan, di kami berdasarkan nota pendapat jaksa penuntut umum," katanya.

"Bahwasanya tersangka atas nama Medina Zein kami tahan selama 20 hari kedepan, penahanan ini dalam perkara yang dilaporkan oleh Uci Flowdea, dan secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut jika Medina Zein terancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Enam tahun (ancaman hukuman)," bebernya.

Pasalnya, Medina Zein disangkakan beberapa pasal.

"Diduga melanggar Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP," jelasnya.

Terlebih, berkas perkara Medina Zein yang dilaporkan oleh Marissa Icha pun sudah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan bersamaan dengan perkara Uci Flowdea.

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan pencemaran nama baik pada Januari 2022 lalu.

Pasal yang tercantum dalam laporan Marissya adalah Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Meski begitu, Denny Wicaksono mengatakan Medina Zein tidak ditahan dalam laporan Marissa Icha.

"Laporan Marissa Icha kan tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya dibawah lima tahun," terangnya.

Baca juga: Medina Zein Dirawat di RSJ, Keluarga Buka Suara soal Tudingan Bipolar Sebagai Tameng Hindari Masalah

Baca juga: Sempat Curhat Sering Dipukuli Suami, Medina Zein Ungkap Kini Sudah Berdamai dengan Lukman Azhari

Sempat sakit, kondisi Medina Zein kini sudah sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut diungkap Denny Wicaksono.

"Kondisi sehat tidak mengalami gangguan jiwa, sebelum kesini dibawa ke rumah sakit," ucapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved