Berita Solo Terbaru
Manipulasi Pembukuan, Ketua Pengurus KSU Nur Ummah Solo Korupsi Uang Pinjaman hingga Rp1 Miliar
Dengan memalsukan pembukuan soal kondisi keuangan KSU Nur Ummah Surakarta,S selaku Ketua Pengurus berhasil mencairkan pinjaman Rp1 miliar di LPDB-KUMK
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - S (70), berhasil menggasak uang negara sebesar Rp1 miliar.
Dia merupakan Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Nur Ummah Surakarta, yang beralamat di KSU Nur Ummah yang berada MH Thamrin No. 77 Kelurahan Manahan, Kecamatan Laweyan.
Aksi tindak pidana korupsi yang dilakukan S, berhasil diendus oleh Kejaksaan Negeri Surakarta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan mengatakan, kasus ini awalnya terjadi pada tahun 2010 lalu.
Baca juga: Ndalem Kusumobratan, Rumah Pangeran Keraton Solo Disita Kejaksaan Terkait Korupsi Asuransi Taspen
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar, Kejaksaan Panggil Anggota DPRD Fraksi Golkar
Saat itu, KSU Nur Ummah Surakarta mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
"S mengajukan pinjaman pada tahun 2010 sebesar Rp2 miliar, dan setelah melalui proses, cair sebesar Rp1 miliar pada tahun 2011," katanya, Kamis (7/6/2022).
Rupanya, dalam proses peminjaman itu, S melakukan manipulasi agar pinjamannya bisa cair.
Manipulasi pembukuan dilakukan, agar seolah-olah KSU Nur Ummah Surakarta tengah dalam kondisi untung.
"Seharusnya koperasi yang layak untuk menerima bantuan, harus kondisi untung. Namun saat itu koperasi dalam kondisi rugi, namun dibuat seolah-olah untung," ujarnya.
Baca juga: Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia Diungkap Oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin
Baca juga: Akal Bulus Terdakwa Korupsi BKK Karanganyar : Pakai Data Nasabah Istri, Negara Rugi Rp 3,89 Miliar
Setelah dana tersebut cair, penggunaananya tidak sesuai ketentuan. Yang mana seharusnya disalurkan pada para nasabah.
Sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan lain.
Padahal syarat dari LPDB-KUMKM itu dana diperuntukkan bagi nasabah yang sebelumnya diajukan ke LPDB-KUMKM.
"Nasabah yang diajukan sekitar 210 orang, kami melakukan pemeriksaan sekitar 65 orang,"ujarnya.
"Kami tidak bisa memeriksa keseluruhan karena ada yang meninggal, ada yang alamatnya sudah pindah," imbuhnya.