Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Dugaan Pelecehan Seksual Food Selebgram di Solo, Pengacara Sebut Bisa Dilaporkan, Ini Pasalnya

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Food Selebgram Solo bisa dilaporkan ke Polisi. Ada pasal yang bisa menjerat pelaku.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengacara dari LBH Solo Raya, I Made Ridho menyayangkan, kasus dugaan pelecehan oleh food selegram di Kota Solo hanya menjadi bola liar.

Kasus tersebut sempat viral di media sosial Twitter, dan banyak orang yang diduga menjadi korban speak up soal kasus tersebut.

Namun, akun twittet @fatalinject hilang dari peredaran, usai menghebohkan publik terkait dugaan pelecehan seksual.

Baca juga: Kata Aktivis HAM, soal Viralnya Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Food Selebgram di Solo

Hal ini membuat kasus ini bukan menjadi peristiwa hukum secara utuh, karena tidak ada delik aduan.

Padahal kekerasan seksual, kecuali usia di bawah umur harus berdasarkan delik aduan.

"Ini aktivitas seksualnya selalu konsesus, adanya rayuan. Kalau kita runut melalui thread tersebut, saya bisa ambil kesimpulan jika terduga pelaku ini ada manipulasi seperi mepetke," ujarnya.

"Yang tidak ada konsensi adalah dia mengambil dokumentasikan, dan pihak wanita tidak setuju," imbuhnya.

I Made mengatakakan, dengan adanya UU TPKS ini, hal itu bisa dilaporkan, karena pendokumentasian tersebut dilakukan secara sepihak.

Hal ini membuat korban merasa terancam dengan konten tersebut.

"Ini sudah ada payung hukumnya Pasal 14 dalam UU TPKS, karena tidak ada konsensi dalam membuat konten berbau seksual," ujarnya.

"Sehingga keadilan korban, baik pemulihan psikis korban, kontennya dihapus, polisi bisa melakukan penyitaan dan sebagainya," tambahnya.

Dari pihak yang terduga menjadi pelaku, sebenarnya bisa melakukan pembelaan diri.

Sebab, thread tersebut membuat opini liar ditengah masyarakat, ditambah ada sejumlah komentar yang melakukan tagging kepada terduga pelaku.

"Dari thread tidak menyebut identitas terduga pelakunya, tapi malah masyarakat sendiri yang menggulirkan opini dan mengkrucut pada satu nama," katanya.

"Jika yang bersangkutan, melaporkan ke pembuat thread kurang tepat. Ya ini jadi sanksi sosial," imbuhnya.

Namun dari sisi terduga, Made mengatakan bisa melakukan klarifikasi jika dia keberatan.

Karena didalam hukum ada asas praduga tak bersalah, dan menjadi hak hukum setiap orang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved