Berita Klaten Terbaru
Disdik Klaten Soal Laporan Jual Beli Seragam di Sekolah: Itu Tawaran, Tak Ada Paksaan untuk Membeli
Disdik Klaten buka suara soal laporan jual beli seragam sekolah. Ditegaskan tidak diperbolehkan adanya jual beli seragam oleh pihak Sekolah.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Aduan dari orang tua terkait ada sekolah menjual seragam kepada peserta didik baru ditanggapi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten.
Disdik dengan tegas menyatakan jika sekolah tidak boleh menjual seragam kepada peserta didik baru.
"Kalau aturan memang tidak diperbolehkan, (kepada) satuan pendidikan baik itu Guru, Kepala Sekolah ataupun yang ada di satuan pendidikan itu tidak boleh jual beli seragam," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten, Yunanta, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Vaksinasi Unik di SDN 1 Keyongan Boyolali, Petugas Pakai Seragam SD dan Berdandan Ala Minnie Mouse
Dia mengatakan, mendapatkan laporan dari orang tua siswa di sebuah sekolah di Kecamatan Wedi terkait pengadaan seragam.
Menurutnya, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan kepala sekolah yang bersangkutan.
Dari komunikasi itu dijelaskan bahwa pengadaan seragam tersebut merupakan sebuah tawaran sehingga tidak ada paksaan untuk membeli.
"Setelah konfirmasi dengan kepala sekolah (soal seragam) itu tawaran, kalau tawaran itu artinya dari sekolah tidak memaksa ada yang beli yang monggo, kalau tidak ya tidak apa-apa," ujarnya.
Sementara itu, Dirinya mengaku tidak tahu menahu soal siapa penyedia dan besaran harga yang ditawarkan untuk seragam itu.
"Kalau penyediaannya dari mana dan nominalnya berapa saya tidak tahu. Yang jelas saya sudah konfirmasi dan itu sebatas penawaran ke wali murid. Wali murid pun juga sudah menerima penjelasan tersebut,” jelas Kepala Disdik Klaten itu kepada TribunSolo.com.
Lebih lanjut Yunanta mengatakan jika Sejak 2019, Disdik sudah membuat Surat Edaran (SE) terkait larangan jual beli sergam di satuan pendidikan dan hingga kini masih berlaku.
SE itu bernomor 420/3653/12 tentang Larangan Pungutan dan Pengadaan Seragam, Buku, Modul, atau sejenisnya yang dilakukan oleh sekolah, guru, karyawan.
SE tertanggal 14 Agustus 2019 itu ditandatangani Plt Kepala Disdik Klaten, Sri Nugroho.
Beberapa poin dalam SE tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar.
Selain itu juga mengacu pada Permendikbud No 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.