Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Deadline 3 Hari Lagi, Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram dan TikTok

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.

Kolase SURYAMALANG
Ilustrasi Facebook, WhatsApp dan Instagram error. 

TRIBUNSOLO.COM - Kominfo meminta agar platform digital lingkup privat seperti Facebook dan Google agar mendaftar diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jika tidak terdaftar dalam sistem Kominfo, platform tersebut terancam diblokir.

Baca juga: Facebook, WhatsApp dan Google Terancam Diblokir di Indonesia Lantaran Belum Daftar di Sistem Kominfo

Dilansir dari TribunNews, Kominfo mengancam akan memblokir platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya jika belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.

Ia menyebut pendaftaran bagi PSE asing maupun domestik akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Hal tersebut, ucap Dedy, tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Baca juga: Cara Blokir Kartu ATM BCA BNI BRI dan Bank Mandiri Lewat HP, Dilakukan saat Tertelan atau Hilang

Tinggal 3 hari lagi jika tidak akan diblokir

Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.

Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved