Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dengan Jaminan Keluarga, Bisa Dicabut Bila Lakukan Hal Ini

Informasi terkait pembebasan bersyarat Habib Rizieq tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab bisa dicabut apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.

Informasi terkait pembebasan bersyarat Habib Rizieq tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) Habib Rizieq Shihab bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Berikut Permintaan Keluarga kepada Para Simpatisan

Dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023, Habib Rizieq harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan hingga habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika Aprianti mengungkapkan sejumlah faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.

"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya kepada Tribunnews.com

Tahanan kota

Untuk informasi, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Melalui konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab menyatakan dirinya kini berstatus sebagai tahanan kota. 

"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq Shihab melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab mengatakan jika pemberian bebas bersyarat oleh pihak lapas bukan pemberian dari pihak manapun.

Baca juga: Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Rabu Pagi Ini

Dirinya melanjutkan, untuk memenuhi persyaratan itu, Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa istrinya rela dijaminkan dalam proses tersebut.

"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tegasnya.

Setelah bebas bersyarat, kini Rizieq Shihab memilih menikmati waktu berkumpul bersama keluarga di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab rencananya segera menyapa para pengurus front persaudaraan islam, GNPF Ulama dan PA 212.

Rizieq Shihab menanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kementerian Agama yang mendatangi ponpes miliknya, untuk melakukan penyuluhan.
Rizieq Shihab menanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kementerian Agama yang mendatangi ponpes miliknya, untuk melakukan penyuluhan. (Tribunnews.com)

Sejumlah Simpatisan Mulai Datangi Rumah Rizieq Shihab di Petamburan

Adapun Habib Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Pantauan Tribunnews.com di rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat sekira pukul 09.30 WIB, terlihat sejumlah orang berpakaian putih yang merupakan simpatisan mulai berdatangan ke rumah Rizieq Shihab.

Tampak, para simpatisan datang ke rumah Rizieq Shihab untuk menyambut kedatangannya setelah resmi mendapatkan bebas bersyarat hari ini.

Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif meyebut kedatangan Habib Rizieq Shihab disambut oleh pihak keluarga.

"Bukan pengajian, ya sambut beliau saja. Kita terbatas sambut beliau," kata Slamet Maarif kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Sejumlah simpatisan mendatangi rumah eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Sejumlah simpatisan mendatangi rumah eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika RizieqShihab baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved