Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Berikut Permintaan Keluarga kepada Para Simpatisan

Menurut pengacara, alasannya keluarga tidak menginginkan terjadinya kerumunan dalam menyambut Rizieq Shihab bebas.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Keluarga menyambut bahagia kepulangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, dari Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Meski demikian, ada permintaan khusus dari keluarga Habib Rizieq kepada para simpatisan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Ia mengatakan acara penyambutan kepulangan Rizieq Shihab hanya dilakukan secara sederhana dengan melibatkan keluarga dan kawan-kawan saja.

Baca juga: Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Rabu Pagi Ini

"Tidak ada acara sambutan (secara besar-besaran) hanya ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan saja," kata Aziz dikutip dari Kompas.com.

Menurut Aziz, alasannya keluarga tidak menginginkan terjadinya kerumunan dalam menyambut Rizieq Shihab bebas.

Oleh karena itu, dia meminta pengertian kepada para masyarakat agar Rizieq Shihab diberikan waktu untuk berkumpul bersama keluarga.

"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasana kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan."

"Kami minta pengertiannya dulu, supaya Habib istirahat dulu. Kami tidak melarang masyarakat datang, tapi mohon pengertiannya, mohon doanya."

"Biarkan habib berkumpul dengan keluarganya dulu," lanjut Aziz.

Baca juga: Kabar Terbaru Habib Rizieq : Rayakan Lebaran di Rutan, Bagi-bagi Baju Koko dan Parfum untuk Tahanan

Aziz juga menyabut jika saat ini Rizieq Shihab dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

"Alhamdulillah beliau sehat," ungkap Aziz.

Aziz pun memanjatkan rasa syukurnya atas bebasnya mantan pimpinan FPI tersebut.

Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum hingga kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Tambahan informasi, Habib Rizieq Shihab menjalani pidana penjara atas dua tindak pidana.

Yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan putusan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp 20 juta subsider lima lima bulan kurungan.

Habib Rizieq juga menjalani tindak pidana karena menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dan bebas bersyarat pada hari ii Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," rilis Rika Aprianti.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Kabar tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyatakan kalau kliennya per-hari ini mulai menjalani program pembebasan bersyarat.

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz dikutip dari Tribunnews.com.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved