Berita Persis Solo
Setelah 10 Tahun, Lagu 'Satu Jiwa' Anthem Song Persis Solo Dapat Surat Hak Cipta dari Kemenkumham
10 tahun usai diciptakan, anthem song Persis Solo 'Satu Jiwa', yang diciptakan Hendra Gunawan alias Zoel, mendapatkan surat pencatatan hak cipta.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anthem song Persis Solo, Satu Jiwa, yang diciptakan Hendra Gunawan alias Zoel, mendapatkan surat pencatatan hak cipta.
Penyerahan surat pencatatan hak cipta lagu Satu Jiwa ini diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, saat acara Yasonna Mendengar di Balaikota Solo, Rabu (20/7/2022) malam.
Zoel mengatakan, lagu tersebut sebenarnya bukan lagu tentang sepakbola.
Baca juga: Mau Beli Tiket Persis vs Dewa United? Siang Ini Bisa Dipesan Online via Persis App, Begini Caranya
Baca juga: Gamma Thohir Bakal Fokus Urusi Nusantara United FC di Liga 2, Ini Kalimat Pamitan ke Persis Solo
Namun dari rasa kangennya kepada teman-teman komunitasnya.
Lagu ini dibawakan oleh band lokal asal Solo, The Working Class Symphony.
"Tahun 2010 bandnya terbentuk. Kalau lagunya sendiri mulai rilis pada tahun 2012," kata Zoel.
"Untuk jejak digitalnya sendiri ada di facebook, dan saya juga punya albumnya," imbuhnya.
Zoel sebenarnya ingin mengurus hak cipta lagu Satu Jiwa, karena semakin viral dan menjadi Anthem Song Persis Solo.
Namun, dia baru mendapatkan surat pencatatan hak cipta 10 tahun kemudian.
Baca juga: Ingin Magang di Klub Bola? Mahasiswa UNS Tak Usah Bingung, Kini UNS & Persis Solo Jalin Kerja Sama
Baca juga: Tradisi Persis Solo Sebelum Arungi Kompetisi Liga 1 : Ziarah ke Makam Pangeran Sambernyawa
Meski sudah mendapatkan surat pencatatan hak cipta, lagu Satu Jiwa masih boleh untuk di-cover.
"Ya kalau mau cover, yang penting izin dulu," ujarnya.
Pemohon HAKI dan Merek di Solo Makin Meningkat
Sementara itu, Yasonna mengatakan jika melindungi hasil karya itu sangat penting.
"Kalau UMKM mereknya ya, sangat penting, juga para pencipta mendaftar ciptaannya," kata Yasonna setelah acara.
Yasonna menjelaskan, selain melindungi hasil karya para produsen dari pembajakan, sertifikat HAKI dan merek bisa dijadikan jaminan fidusia di Perbankan untuk pengajuan kredit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Jalin Komunikasi dengan Nusantara United, Sinyal Persis Solo Bakal Pinjamkan Beberapa Pemain?
Baca juga: Jadwal Laga Persis Solo di Liga 1 2022/2023 : Mulai 25 Juli, Jadi Tuan Rumah Beruntun Tiga Kali
Perjanjian kredit dengan fidusia merupakan kredit antara nasabah (debitur) dan bank (kreditur) dengan agunan berupa jaminan fidusia yaitu hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak.
"Kalau sudah dapat legalitas dengan mudah maju ke Perbankan," tuturnya.
Khusus untuk Kota Solo tercatat adanya peningkatan permohonan hak cipta dan merek selama periode 2020-2021.
Untuk hak cipta tercatat dari 1.130 menjadi 1.950, sedangkan untuk merek dari 310 menjadi 366.
Jumlah tersebut membuat Kota Solo menempati urutan ke 2 se-Jawa Tengah dalam urusan permohonan hak cipta dan merek.
Khusus untuk UMKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya, terang Yasonna, akan diberikan insentif.
Pemerintah sendiri menargetkan 10 juta UMKM yang ada di Indonesia telah memiliki merek.
"UMKM kita ada 60 juta kalau bisa kita kembangkan 10 juta saja dan bisa menambah pekerja 1 atau 2 orang saja itu sudah jumlah yang sangat besar," katanya.
Sedangkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menuturkan, sosialisasi untuk para pelaku UMKM masih harus dilakukan mengingat mereka belum sepenuhnya mengerti tentang pentingnya HAKI.
"Kalau punya merk bagus tidak segera didaftarkan nanti dicuri orang lain. Jadi segera daftarkan merk ke Mall Pelayanan Publik," tutupnya.
(*)