Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Bongkar Ada Ancaman Pembunuhan kepada Brigadir J Bulan Juni Lalu, Sampai Menangis

Terbaru, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun Manado/HO/Instagram
Foto almarhum Brihadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan diduga Bharada E. Pengacara ungkap Brigadir J sempat dapat ancaman pembunuhan Juni lalu. 

TRIBUNSOLO.COM, JAMBI - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sampai kini masih menyusakan misteri.

Lantaran banyak kejanggalan terkait kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Komnas HAM dan Kompolnas juga ikut serta dalam tim khusus itu untuk menguak kematian Brigadir J.

Kapolri sendiri mengaku bakal transparan dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Kamaruddin Simanjutak Ungkap 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J: Jari Manisnya Rusak

Terbaru, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, Senin (18/7/2022).

Ancaman pembunuhan

Sementara itu di Jambi, pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari rekaman elektronik, Brigadir J sempat mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.

"Ada rekaman elektronik, almarhum (Brigadir J) karena takut diancam mau dibunuh pada bulan Juni lalu, dia sampai menangis," kata Kamaruddin, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Keluarga Sebut Brigadir J Pernah Kirim Foto Bharada E Lewat Chat WA, Cerita tentang Hal Ini

Dirinya menjelaskan, rekaman elektronik tersebut sudah diamankan dan nantinya akan menjadi barang bukti.

Kamaruddin berujar, ancaman pembunuhan tersebut terus berlanjut hingga satu hari jelang Brigadir tewas tertembak.

"Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkap dia.

Menganai lokasi pembunuhan, Kamaruddin belum bisa memberitahukan tempat kejadian perkara pembunuhan.

"Itu tugas polisi yang memastikan apakah di rumah dinas atau di luar. Tapi salah satu yang sampaikan itu pengancaman di Magelang," ujarnya.

Ungkap 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, meyakini kliennya  bukan hanya tewas karena luka tembak.

Dia mengklaim menemukan sejumlah bekas luka pada jenazah Brigadir J.

Kamaruddin juga mengaku memiliki bukti foto serta video bekas lukas itu.

Dikutip dari Kompas.TV, Jumat (22/7/2022), berikut bekas luka yang dipaparkan Kamaruddin Simanjutak dalam  berbagai kesempatan keterangannya kepada pers:

1. Rahang mengalami dislokasi

2. Di belakang telinga terdapat luka senjata tajam kurang lebih sepanjang satu jengkal

3. Telinga mengalami bengkak

4. Bahu kanan luka menganga akibat sayatan senjata tajam

5. Jari manis mengalami pengrusakan

6. Perut pada bagian kanan dan kiri termasuk tulang rusuk mengalami memar

7. Dada sebelah kanan terdapat luka bekas tembakan

8. Dagu mengalami luka dan terlihat sudah dijahit

9. Bawah ketiak mengalami luka

10. Kaki kanan terdapat bekas luka dan sudah dijahit

11. Perut mengalami luka dan masih mengeluarkan darah

12. Terdapat luka di bawah mata

13. Terdapat luka di hidung dan ada tanda 2 jahitan

14. Terdapat luka di bagian bibir

15. Terdapat luka sayatan di bagian leher

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Kamaruddin, pihak kuasa hukum keluarga pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya dan semua penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen guna melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Namun dengan catatan, Kamaruddin, minta autopsi tidak hanya melibatkan pihak polisi namun juga dokter TNI seperti dari RSPAD, RS AL, RS AU, dan dari RS Cipto Mangunkusumo.

Baca juga: CCTV yang Bisa Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J Akhirnya Ditemukan, Sempat Disebut Rusak dan Diganti

"Serta melibatkan pula  RS Swasta Nasional, jadi mereka bersama, tidak sendiri-sendiri, biar autentik hasilnya,” ujar dia.

Permintaan dokter dari di luar institusi Polri, ditegaskan Kamaruddin Simanjuntak, bukan tanpa alasan.

Dalam autopsi yang dilakukan sebelumnya, dokter-dokter terdahulu hanya menyebutkan kematian Brigadir J karena tembak-menembak.

“Dan dari RS Polri tidak ada yang protes. Harusnya jika ada penjelasan Karo Penmas Polri yang menyatakan meninggalnya yang bersangkutan karena tembak-menembak, harusnya mereka protes. Berdasarkan autopsi kami, bukan begitu bos. Harusnya kan begitu? Bukan begitu, kawan? Kan harusnya begitu,” tandas Kamaruddin dalam tayangan Kompas TV.

Menurut polisi, Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan. 

Polisi Segera Autopsi Ulang

Polri akan segera melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini akan dilakukan secepatnya demi menghindari porses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," katanya, Rabu (20/7/2022).

Sementara terkait proses ekshumasi ini akan melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

 (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved