Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jenazah Brigadir J Masih Utuh karena Telah Diformalin, Dokter Forensik Ungkap Dampaknya Saat Autopsi

Autopsi ulang tersebut dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, agar bisa diautopsi ulang, Rabu (27/7/2022) 

Mira menilai, secara teori, masuknya formalin ke dalam jenazah Brigadir J akan membantu temuan-temuan berdasarkan luka yang ada.

“Dengan masuknya formalin di tubuh jenazah yang tewas karena trauma itu justru akan membantu proses autopsi,"

"Tadinya mungkin sel-sel jenazah akan lisis atau akan mati dan terurai, dengan adanya formalin malah akan terlihat jelas,” ungkap Mira, Rabu, dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV.

“Mudah-mudahan dengan sempat masuknya formalin di tubuh jenazah jadi akan ada beberapa temuan-temuan,” tambahnya.

Baca juga: Hamil Anak Keempat di Usia 43 Tahun, Widi Mulia Umumkan Keguguran: Janin Berhenti Berdenyut

Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J diawasi langsung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Hal itu dilakukan agar proses pembuktian dapat dipertanggungjawabkan. Semoga kegiatan ekhumasi berjalan lancar dan kasus terang benderang, serta dibuktikan secara ilmiah," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di RSDU Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Pelibatan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai pihak eksternal ini, kata Dedi, merupakan komitmen Polri untuk mengusut kasus kematian Brigadir J secara transparan dan terang benderang.

"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri, sesuai arahan presiden agar kasus dibuka secara terang benderang," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan hasil autopsi ulang yang dilakukan pada Rabu, memiliki dua konsekuensi.

Pertama, dari sisi keilmuan harus betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. (*)

Baca juga: Jenazah Korban Mutilasi Asal Tegal Dimakamkan Tanpa Disemayamkan di Rumahnya, Ternyata Ini Alasannya

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved