Berita Klaten Terbaru
Konvoi Usai Pertandingan Bola Plastik di Klaten Berakhir Sedih : 27 Motor Dirazia, Dibawa ke Polres
Polisi merazia puluhan kendaraan roda dua di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi merazia puluhan kendaraan roda dua di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Kapolsek Manisrenggo, AKP Fajar Damhudi mengatakan jika kegiatan tersebut dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yakni di depan Polsek Manisrenggo, Tugu Tani Borangan dan Taman Kaliworo.
"Hasilnya dilakukan penindakan penilangan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebanyak 27 unit," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (27/7/2022).
Fajar mengungkapkan jika operasi penertiban itu dilakukan atas laporan dari masyarakat yang terganggu akibat ulah sejumlah pengendara yang melakukan konvoi.
"Jadi konvoi itu hanya ada turnamen bola plastik, kalau hari biasa enggak ada," ungkap Fajar.
"Berhubung para suporter ini pulang dari mendukung, sekalian pulang melakukan konvoi," jelasnya.
Dijelaskan Fajar, bahwa lokasi pertandingan bola plastik antar kampung itu dilaksanakan di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo.
Baca juga: Terulang Lagi, Belasan Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong Ditilang di Tawangmangu: Motor Disita
Baca juga: Ratusan Motor Knalpot Brong Ditilang Polisi, Malam Minggu Remaja di Karanganyar Jadi Kelabu
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa jumlah kedua suporter kesebelasan itu mencapai puluhan sepeda motor.
"Kalau kemarin sore jumlahnya enggak sampai ratusan, tapi kalau digabung (dua kesebelasan) sampai ratusan," terangnya.
Ditambahkannya, selain penegakan aturan berlalu lintas, operasi tersebut sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat akibat tindakan sejumlah oknum suporter yang dinilai meresahkan.
"Untuk antisipasi, jika terjadi pertemuan antar kedua suporter agar tidak terjadi gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya
Baca juga: Sukoharjo Bermusik Meriah : Penampilan Mel Shandy Paling Ditunggu,Wabup Juga Ikut Nyanyi di Panggung
"Namun saat pertandingan tidak terjadi apa-apa, itu hanya kekhawatiran masyarakat, sehingga kita antisipasi agar tidak terjadi," tegasnya.
Kasatlantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan, menjelaskan jika puluhan pengendara itu dilakukan penilangan.
Sebanyak 27 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.