Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Konvoi Usai Pertandingan Bola Plastik di Klaten Berakhir Sedih : 27 Motor Dirazia, Dibawa ke Polres

Polisi merazia puluhan kendaraan roda dua di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polres Klaten
Polisi menyita di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Di mana mereka habis konvoi usai turnamen bola plastik. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi merazia puluhan kendaraan roda dua di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Kapolsek Manisrenggo, AKP Fajar Damhudi mengatakan jika kegiatan tersebut dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yakni di depan Polsek Manisrenggo, Tugu Tani Borangan dan Taman Kaliworo.

"Hasilnya dilakukan penindakan penilangan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebanyak 27 unit," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (27/7/2022).

Fajar mengungkapkan jika operasi penertiban itu dilakukan atas laporan dari masyarakat yang terganggu akibat ulah sejumlah pengendara yang melakukan konvoi.

"Jadi konvoi itu hanya ada turnamen bola plastik, kalau hari biasa enggak ada," ungkap Fajar.

"Berhubung para suporter ini pulang dari mendukung, sekalian pulang melakukan konvoi," jelasnya.

Dijelaskan Fajar, bahwa lokasi pertandingan bola plastik antar kampung itu dilaksanakan di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo.

Baca juga: Terulang Lagi, Belasan Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong Ditilang di Tawangmangu: Motor Disita

Baca juga: Ratusan Motor Knalpot Brong Ditilang Polisi, Malam Minggu Remaja di Karanganyar Jadi Kelabu

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa jumlah kedua suporter kesebelasan itu mencapai puluhan sepeda motor.

"Kalau kemarin sore jumlahnya enggak sampai ratusan, tapi kalau digabung (dua kesebelasan) sampai ratusan," terangnya.

Ditambahkannya, selain penegakan aturan berlalu lintas, operasi tersebut sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat akibat tindakan sejumlah oknum suporter yang dinilai meresahkan.

"Untuk antisipasi, jika terjadi pertemuan antar kedua suporter agar tidak terjadi gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya

Baca juga: Sukoharjo Bermusik Meriah : Penampilan Mel Shandy Paling Ditunggu,Wabup Juga Ikut Nyanyi di Panggung

"Namun saat pertandingan tidak terjadi apa-apa, itu hanya kekhawatiran masyarakat, sehingga kita antisipasi agar tidak terjadi," tegasnya.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan, menjelaskan jika puluhan pengendara itu dilakukan penilangan.

Sebanyak 27 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved